Jakarta, gerbangdesa.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi , Abdul Halim Iskandar menjelaskan kebutuhan akan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tidak saja untuk periodesasi masa jabatan kades saja. Tetapi juga untuk peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.
“Jadi perangkat desa itu statusnya tidak jelas, P3K bukan, ASN bukan. Sehingga gaji perangkat desa atau yang disebut dengan siltap atau penghasilan tetap itu hampir semua tidak diterima setiap bulan, itu juga perlu diakomodasi,” ujar pria yang biasa akrab disapa Gus Halim dalam acara Talk Show ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, baru-baru ini.
Dilansir dari kemendesa.go.id, Gus Halim menjelaskan, selain kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, juga perlu diatur pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kebutuhan merevisi UU Desa tidak boleh hanya sekedar mengatur penambahan periodesasi masa jabatan kades.
Bahkan menurutnya, fokus dan lokus pembangunan Indonesia saat ini sedang menuju kepada level yang paling kecil, yaitu Desa. Oleh karena itu, revisi tersebut juga harus mengatur secara holistik tentang desa.
“Artinya sekarang, proses pembangunan sedang menuju pada level yang paling kecil konsetrasinya (desa), nah ini kah harus diantisipasi,” ujar Ahmad Doli. (*)















