GERBANGDESA.COM, Sampit – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bergulir. Hingga Selasa (27/10/2026), Polda Kalteng telah menetapkan 46 orang dari kalangan masyarakat sebagai tersangka.
Tak hanya perorangan, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 korporasi lainnya masih dalam penyelidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan perkembangan tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, penanganan perkara korporasi memerlukan pembuktian mendalam untuk memastikan sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita harus tahu asalnya, apakah dari luar area konsesi atau HGU, atau memang dari dalam sendiri. Itu perlu pembuktian,” tegas Iwan saat ditemui di kantor BPBD Kotim.
Untuk mengungkap fakta di lapangan, penyidik melibatkan saksi ahli dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Polisi tidak hanya menelusuri titik awal munculnya api, tetapi juga memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk ketersediaan peralatan pemadam serta pembentukan tim khusus penanganan kebakaran di lingkungan perusahaan.
Iwan menegaskan, pemeriksaan terhadap perusahaan dilakukan secara menyeluruh agar penetapan tersangka memiliki landasan hukum dan bukti yang kuat.
“Kita verifikasi peralatan-peralatan yang menjadi kewajiban perusahaan, baik untuk mengantisipasi maupun menangani kebakaran. Kita juga periksa apakah tim penanganan kebakaran sudah dibentuk,” ujarnya.
Khusus di Kotim, Iwan menyebut terdapat satu korporasi yang masuk dalam penanganan perkara karhutla.
Meski demikian, proses hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, mulai dari asal kebakaran hingga pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani api. (hmn/fin)















