JAKARTA, gerbangdesa.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mengadakan rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin yang direvisi akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya 6 tahun bisa dipilih selama 3 periode menjadi 9 tahun untuk dua periode.
“Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya yang dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis 22 Juni 2023.
Dia menjelaskan alasan DPR mengubah masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun agar pemerintahan desa bisa berjalan stabil. Ia menilai masa jabatan Kades selama enam tahun dirasa belum cukup meredam konflik imbas Pilkades.
“Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” kata Awiek sapaan akrabnya.
Awiek juga menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meski tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
Selain perubahan masa jabatan, Awiek mengatakan Fraksi PPP berencana mengusulkan aturan soal calon tunggal dalam Pilkades. Ia mengusulkan calon kepala desa tunggal ditetapkan saja.
“Terkait calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” tegasnya.
Selain itu, Awiek juga mengatakan Baleg DPR sudah membentuk panja penyusunan RUU Desa. Nantinya Baleg DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli. (*/fin)















