GERBANGDESA.COM SAMPIT – Koperasi Desa Merah Putih di Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, resmi dibentuk, Selasa (10/6/2025).
Pembentukan koperasi desa itu melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri sejumlah ketua RT/RW, keterwakilan perempuan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kader PKK.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babirah Hairul Hakim mengatakan, koperasi desa merah putih ini merupakan koperasi baru sehingga harus ada pendampingan dan pembinaan dari dinas terkait terhadap para pengurus.
“Kopdes ini baru, pengurus yang terpilih nantinya untuk mengelola koperasi ini kami harapkan hendaknya tetap diberikan pendamping dan pembinaan,” ucapnya pada saat memberikan sambutan di balai pertemuan masyarakat desa Babirah.
Menurutnya, pengetahuan para pengurus tentang pengkoperasian ini merupakan hal baru karena latar belakang mereka bukan pengusaha atau pebisnis, mengingat jumlah SDM di desa sangatlah terbatas.
“Terima kasih banyak kepada peserta yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini, karena salah satu tujuannya dari pada kegiatan ini adalah untuk menjalankan instruksi presiden tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih,” kata Hakim.
Berikut nama pengurus Koperasi Desa Merah Putih Babirah yang terpilih diantaranya,
- Ketua Koperasi Yunus
- Wakil Ketua Bidang Usaha Ilham Wahyu Ramadhan
- Wakil Ketua Bidang Anggota Ardiono
- Sekretaris Nurul Hidayah
- Bendahara Bainah
Pengurus
- Ketua Julam Effendi
- Anggota Hairul Hakim
- Anggota Herlianti
Sementara itu, Kepala Desa Babirah Julam Effendi menegaskan bahwa koperasi desa merah putih harus dibentuk karena ada kaitannya dengan pencairan dana desa tahap II.
“Pembentukan pengurus koperasi desa merah putih ini merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana desa tahap II, jika tidak dibentuk DD maka semua pembangunan di desa akan tertunda,” ujarnya dihadapan yang hadir.
Julam juga mengungkapkan, potensi di desa Babirah juga cukup banyak sehingga membuka peluang bagi pengurus koperasi desa untuk mengembangkan potensi tersebut.
“Koperasi desa bisa buka usaha sembako, penyewaan alat berat seperti eksavator mini, penyediaan pupuk pertanian dan obat-obatan kimia pertanian, dan masih banyak lagi, asalkan tidak mematikan usaha yang sudah ada di desa,” saran Julam.
Camat Pulau Hanaut yang diwakilkan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kesos PMD) Dedy Agung Prasetyo menegaskan, desa wajib membentuk koperasi desa merah putih karena dampaknya dana desa tahap II tidak akan dicairkan oleh pemerintah pusat.
“Pembentukan koperasi desa merah putih ini wajib dilaksanakan dan tidak ada tawar menawar, resikonya jika tidak membentuk maka dana desa tahap II akan ditunda,” ucapnya.
Dedy Agung juga mengungkapkan bahwa untuk gerai-gerai usaha koperasi desa sudah ditentukan atau telah diatur dalam petunjuk teknis. Namun, katanya, yang lebih diutamakan adalah potensi-potensi yang ada di desa.
“Untuk platform telah disiapkan pemerintah sekitar Rp 3 miliar, hanya saja, dana itu ada di Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni, BRI dan BNI, pengurus Kopdes bisa memanfaatkan dana tersebut, tapi, kita ngutang dulu nanti dilunasi,” ujar Dedy Agung.
Sekedar diketahui, pembentukan koperasi desa merah putih di Desa Babirah juga dihadiri Bhabinkamtibmas Pulau Hanaut, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa Profesional Kecamatan Pulau Hanaut. (fin/fin)














