Selasa, Februari 18, 2025

Retribusi Galian C Pasir Urug untuk PAD di Kotim Tidak Jelas

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Penambangan pasir urug galian C khususnya di wilayah Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), melimpah. Hanya saja, tidak ada kontribusi maupun retribusi untuk pemerintah daerah setempat.

Pantauan di lapangan. Jalan Jenderal Sudirman salah satunya di Km 11,5 terdapat tambang galian C terutama pasir urug, setiap hari diperkirakan puluhan truk mengangkut pasir tersebut untuk dijual kepada pengusaha maupun masyarakat yang membutuhkannya.

Padahal, jika tiap truk angkutan material itu dikenakan retribusi terutama angkutan penggunaan jalan misalnya, maka daerah juga akan diuntungkan, setidaknya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pemkab Kotim itu sendiri.

Akan tetapi faktanya, hal itu sepertinya telah diabaikan sehingga daerah yang mempunyai sumber daya alam (SDA) melimpah hasilnya hanya dinikmati segelincir orang dan golongan tertentu.

“Saya melihat lalu lalang truk pengangkut pasir urug, setelah ditelusuri ada beberapa titik galian C kembali beraktivitas, mulai dari penggalian, pengangkutan hingga penjualan,” kata Ketua Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Kalteng Karyani yang diwakilkan Sekretaris Aneka Ria Safari, pada saat investigasi ke lokasi pertambangan galian C, akhir pekan tadi.

BACA JUGA:  Aparat Diminta Bertindak, Perjudian di Sampit Kembali Aktif

Dia menilai bahwa aktivitas pertambangan seperti pasir urug memang ada perusahaan yang telah mengantongi izin dan juga sebaliknya. Akan tetapi, tanya dia, izin yang diberikan kepada pengusaha tambang itu apakah dari pemerintah kabupaten, provinsi atau pusat.

“Meskipun berizin, izin yang mereka kantongi itu apa, karena segala bentuk aktivitas penambangan minerba di Indonesia haruslah didasarkan pada izin yang diberikan oleh pemerintah,” tegasnya.

Safari mengatakan, tambang yang berlokasi di Km 11,5 arah Sampit-Pangkalan Bun itu milik inisial YP ada kejanggalan. Sebab, menurutnya, penjualan pasir urug kepada para supir tidak dilengkapi dengan bukti karcis atau nota pembelian.

Dia menambahkan, bukti pembelian material galian C itu penting sebagai alat kontrol pemerintah untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada. Apalagi pasir urug tersebut dibeli dari perusahaaan yang berbadan hukum.

BACA JUGA:  KPK Akan Panggil Wakil Gubernur Lampung, Ini Penyebabnya?

“Jangan-jangan dari hasil penjualan material galian C tersebut, pengusaha tidak membayar retribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau bahan galian C,” tanya dia.

Pengutipan retribusi, lanjut Safari, dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotim.

“Semestinya dilakukan pendataan ulang terhadap Subjek Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB sehingga penerimaan dari sektor pajak tersebut dapat meningkat,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa retribusi langsung di lokasi tambang galian C merupakan keputusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebab jika dihitung, tambang golongan C berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

“Intinya bahwa retribusi apapun yang memiliki potensi pendapatan daerah tidak boleh dihalang-halangi dengan persoalan perizinan,” tandasnya. (fin)

Artikel ini telah tayang di gerbangdesa.com dengan judul “Retribusi Galian C Pasir Urug untuk PAD di Kotim Tidak Jelas”.

Artikel Lainnya

Dua ABK Bintan Karisma 5 Meninggal Usai Periksa Tongkang Miring

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dua orang Anak Buah Kapal (ABK) Tugboat (Tb) Bintan Karisma 5 mengalami kecelakaan kerja dan...

Gerbang Desa Wisata Tanjak Pulau Pangeran

Gerbang Desa – Memiliki pesona pantai dan bawah laut yang indah, membuat Pemerintah Desa Belibak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten...

Desa Satiruk Terima Hibah Alat Pemadam, Bukti Realisasi Usulan Musrenbang

GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Desa Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menerima bantuan...

Lapas Sampit Tandatangani Fakta Integritas 2024

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama Pembangunan...
error: Content is protected !!