Jakarta, gerbangdesa.com – Usulan perpanjangan masa jabatan 9 tahun kemungkinan besar bakal terkendala. Pasalnya, hanya 15 persen kepala desa yang mendukung akan usulan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua MPO Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Anas, pada saat diskusi dengan Partai Perindo yang dilansir dari merdeka.com, Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut Asri, pihaknya tidak berfokus pada masa jabatan, tetapi pada penataan kewenangan dan anggaran dana desa.
“Kalau misalnya ada ide 9 tahun, standing kami di APDESI itu sesungguhnya ngga ngoyo, enggak ngejar. Kalau kita mau ngejar presentase, hanya 15 persen kepala desa yang benar-benar ingin perpanjangan masa 9 tahun. Jauh lebih banyak yang tidak menginginkan,” katanya.
Sebelumnya, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun mencuat pertama kali saat Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai, tak ada keuntungan bagi rakyat apabila masa jabatan Kades diperpanjang.
“Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kementerian Desa PDTT Budi Arie Setiadi menanggapi soal usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Menurutnya, wacana itu mesti dikaji secara mendalam. (*)
Editor : Arifin
Sumber : Merdeka















