Sabtu, Februari 15, 2025

17 Desa di Bojonegoro Kekurangan Kades, Pilkades Antar Waktu Terhambat!

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM BOJONEGORO – Sebanyak 17 desa yang tersebar di 13 Kecamatan wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami kekosongan jabatan kepala desa, sehingga harus diselenggarakan secepatnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (AW). Hanya saja, hingga tahun ini masih terganjal dengan aturan.

Untuk itu, guna mengisi kekosongan jabatan kades tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tujuannya, mempertanyakan moratorium Pilkades AW selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu.

“Sejak awal 2023 sudah dilakukan moratorium Pilkades,” ucap Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin ketika dikonfirmasi menyikapi terkait kekosongan jabatan kepala desa, kemarin.

BACA JUGA:  Warga Desa Rawa Sari Tuntut Pemotong Bansos Diberhentikan!

Kekosongan jabatan Kades di Kabupaten Bojonegoro ini, menurutnya, ada yang dikarenakan kasus hukum, dan meninggal dunia.  

“Dari 17 desa yang mengalami kekosongan Kades, ada sekitar 12 desa yang berpotensi bisa menggelar Pilkades antar waktu (PAW). diantaranya 10 desa dikarenakan Kades meninggal dunia, dan 3 desa Kades nya tersangkut kasus hukum dan statusnya sudah inkrah,” sebutnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa dan dibiayai oleh desa selaku penyelenggara.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA:  Reses Anggota DPRD Kotim Kalteng, Dua Oknum Kades Pilih Absen

Inti dari surat tersebut menyatakan adanya moratorium pilkades selama masa Pemilu dan Pilkada.

Menyikapi hal tersebut, beberapa waktu lalu Dinas PMD Bojonegoro juga telah mengirimi surat ke Provinsi, guna menanyakan perihal pelaksanaan Pilkades Antar Waktu. Hasilnya, tetap disarankan untuk sabar menunggu moratorium.

“Pada akhir Desember 2024, kami kembali mengirimkan surat ke Provinsi, dan jawabannya disuruh untuk mempertanyakan ke Mendagri,” pungkasnya. (*)

Sumber: kabarpasti.com

Artikel Lainnya

Panglima Batamad Kalteng Saksikan Pelantikan Komandan Zona di Kotim

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pengurus dan anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) zona Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, zona...

Damang Kepala Adat Terpilih Ajai Inti Resmi Dilantik

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Meskipun bulan suci Ramadan 1445 H, tidak menyurutkan niat mulia Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor...

Warga Desa Tuntut Transparansi Pengelolaan BUMDes Jaya Makmur di Pacitan

GERBANGDESA.COM PACITAN – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Jaya Makmur’ di Desa Plumbungan, Kebonagung, Pacitan, mendapat sorotan...

Pengambilan Foto Tanpa Busana Finalis Ajang Kecantikan Jadi Sorotan

JAKARTA, gerbangdesa.com – Ajang kecantikan terhadap 30 finalis Miss Universe Indonesia 2023 menjadi sorotan. Pasalnya, adanya laporan dugaan...
error: Content is protected !!