GERBANGDESA.COM BOJONEGORO – Sebanyak 17 desa yang tersebar di 13 Kecamatan wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami kekosongan jabatan kepala desa, sehingga harus diselenggarakan secepatnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (AW). Hanya saja, hingga tahun ini masih terganjal dengan aturan.
Untuk itu, guna mengisi kekosongan jabatan kades tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuannya, mempertanyakan moratorium Pilkades AW selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu.
“Sejak awal 2023 sudah dilakukan moratorium Pilkades,” ucap Kepala DPMD Bojonegoro Machmuddin ketika dikonfirmasi menyikapi terkait kekosongan jabatan kepala desa, kemarin.
Kekosongan jabatan Kades di Kabupaten Bojonegoro ini, menurutnya, ada yang dikarenakan kasus hukum, dan meninggal dunia.
“Dari 17 desa yang mengalami kekosongan Kades, ada sekitar 12 desa yang berpotensi bisa menggelar Pilkades antar waktu (PAW). diantaranya 10 desa dikarenakan Kades meninggal dunia, dan 3 desa Kades nya tersangkut kasus hukum dan statusnya sudah inkrah,” sebutnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa dan dibiayai oleh desa selaku penyelenggara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2024.
Inti dari surat tersebut menyatakan adanya moratorium pilkades selama masa Pemilu dan Pilkada.
Menyikapi hal tersebut, beberapa waktu lalu Dinas PMD Bojonegoro juga telah mengirimi surat ke Provinsi, guna menanyakan perihal pelaksanaan Pilkades Antar Waktu. Hasilnya, tetap disarankan untuk sabar menunggu moratorium.
“Pada akhir Desember 2024, kami kembali mengirimkan surat ke Provinsi, dan jawabannya disuruh untuk mempertanyakan ke Mendagri,” pungkasnya. (*)
Sumber: kabarpasti.com