Jumat, Oktober 11, 2024

Keluarga Ignatius Minta Untuk Kasusnya Segera di Tangani Bareskrim

Date:

Share post:

JABAR, gerbangdesa.com – Orang tua Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF yang tewas tertembak di rusun polisi Cikeas, Bogor, mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (4/8). Dalam kunjungannya, pihak keluarga berharap Bareskrim Polri mengambil alih pengusutan kasus kematian Bripda Ignatius yang sedang dalam pemeriksaan Polres Bogor.

Pengacara keluarga, Yustinus Stein Siahaan, mengatakan hal itu karena ditemukannya unsur pembunuhan berencana terkait kematian Bripda Ignatius. Berdasarkan mekanismenya, kata dia, senjata yang memiliki Bripda IMS harus dimasukkan ke dalam magasin dan diaktifkan terlebih dahulu agar bisa menembakkan peluru.

“Saya bilang aneh kalau dia (Bripda IMS) mengambil senjatanya dan langsung menembak. Ini tidak mungkin, jadi dia pasti sudah siap,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penceramah Bahar bin Smith Menjadi Korban Penembakan

Lebih lanjut Yustinus mengakui fakta itu juga telah diakui oleh Kanit Reskrim Polres Bogor serta para saksi yang berada di TKP dalam kasus kemarin. Karena itu, dia menyayangkan fakta peristiwa itu yang diabaikan oleh Polres Bogor dalam penyidikan kematian Bripda Ignatius.

“Kami merasa perlu untuk membawa perhatian publik ke perhatian publik, sehingga mereka dapat ditarik ke Mapolri dan diperiksa dengan baik, sehingga muncul pasal-pasal dari fakta yang dapat dimaksimalkan dalam 340 KUHP. ” dia menyimpulkan.

Bripda Ignatius diketahui tewas ditembak di Rusun Polsek Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda Ignatius tewas usai terkena senjata api ilegal dan nonorganik milik tersangka Bripka IG yang saat itu berada di tangan Bripda IMS.

BACA JUGA:  Penyergapan dahsyat Bandar Sabu Sumatera, Intel TNI dikepung 50 orang

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. (*/ary)

sumber : cnnindonesia.com

Artikel Lainnya

6 Personel di Polda Kalbar Diberhentikan Tidak Hormat

GERBANGDESA.COM PONTIANAK - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Pipit Rismanto telah memberhentikan tidak hormat terhadap...

Begini Cara Bikin Kue Ipau yang Viral di Sampit

JAKARTA, gerbangdesa.com - Sejarah penamaan kue Ipau pun tidak diketahui asal muasalnya, yang pasti kue ini sangat populer...

Menkeu Siapkan Bonus Hingga 1 Triliun Bagi Daerah Yang Berhasil Kendalikan Inflasi

GERBANGDESA.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan bonus hingga Rp1 triliun bagi pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan...

Peringati Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Sampit Tabur Bunga di Makam Pahlawan

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Masih dalam rangkaian memperingati Hari Pengayoman ke -79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melaksanakan...
error: Content is protected !!