Senin, Januari 13, 2025

Kades Diingatkan Tentang Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Aryawan mengingatkan, Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa serentak hendaknya jangan terburu-buru mengganti perangkat desa, meskipun sesuai regulasi, kades mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikannya.

“Jangan sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan seperti memenuhi unsur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucapnya yang dikutip dari infopublik, Minggu 3 Maret 2024.

BACA JUGA:  Mantan Kades Satiruk, Saya Titip Warga, Pj Kades Siap Kerja Sama

Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Aryawan menegaskan, pemberhentian secara asal-asalan itu juga akan berakibat fatal pada realisasi anggaran Dana Desa (DD). Misalnya yang diganti adalah bendahara desa, tentunya akan merubah lagi dokumen-dokumen yang telah siap, menyesuaikan dengan bendahara desa yang baru.

“Dampak dari pergantian itu, realisasi anggaran DD akan terlambat. Karena bendahara dan aparat desa lainnya yang diganti harus belajar lagi dari awal. Ini sangat tidak baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sertijab Kades Pamalian, Camat Kota Besi; Bangun Kekompakkan

Namun, nyatanya masih banyak Kepala Desa yang sembarangan dalam memberhentikan perangkat desanya.

Senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.1/0220/BPD tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Aryawan menyarankan, agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya yang sudah ada, dengan menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat desa bisa sinkron dalam menjalankan Pemerintahan. (*)

Artikel Lainnya

Bupati Sentil Rumah Dinas Camat di Kotawaringin Timur Menganggur

Ilustrasi : gerbangdesa.comGerbang Desa - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah menyediakan rumah dinas camat. Akan tetapi,...

Desa Selucing dan Tumbang Koling Masih Tanpa Jaringan Listrik

Suasana sunset di dermaga Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng. Meskipun wilayah kecamatan yang terdapat 14 desa dianggap berstatus...

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Calon Aperatur Sipil Negara

GERBANGDESA.COM, JAKARTA - Pendaftaran seleksi calon aperatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS)...

112 Desa di Kapuas Hulu Ragu Adakan Pilkades, Ini Penyebabnya?

GERBANGDESA.COM KAPUAS HULU - Sebanyak 112 desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, hingga kini masih ragu mengadakan...
error: Content is protected !!