Minggu, September 15, 2024

Kades Diingatkan Tentang Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Aryawan mengingatkan, Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa serentak hendaknya jangan terburu-buru mengganti perangkat desa, meskipun sesuai regulasi, kades mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikannya.

“Jangan sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan seperti memenuhi unsur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucapnya yang dikutip dari infopublik, Minggu 3 Maret 2024.

BACA JUGA:  PAPDESI Kutai Kartanegara Pertanyakan Kontribusi CSR PT Bayan Group

Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Aryawan menegaskan, pemberhentian secara asal-asalan itu juga akan berakibat fatal pada realisasi anggaran Dana Desa (DD). Misalnya yang diganti adalah bendahara desa, tentunya akan merubah lagi dokumen-dokumen yang telah siap, menyesuaikan dengan bendahara desa yang baru.

“Dampak dari pergantian itu, realisasi anggaran DD akan terlambat. Karena bendahara dan aparat desa lainnya yang diganti harus belajar lagi dari awal. Ini sangat tidak baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lembaga Adat Dayak MHU Peduli Korban Banjir Dusun Rongkang

Namun, nyatanya masih banyak Kepala Desa yang sembarangan dalam memberhentikan perangkat desanya.

Senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.1/0220/BPD tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Aryawan menyarankan, agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya yang sudah ada, dengan menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat desa bisa sinkron dalam menjalankan Pemerintahan. (*)

Artikel Lainnya

Kunjungan Wisatawan ke Gua Mangkubumi Turun Drastis | GERBANG DESA

SRAGEN, gerbangdesa.com – Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terdapat salah satu destinasi wisata yang menjadi...

Penasaran Film KUYANG: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai, Wabup Kotim Ajak Nobar

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Keinginan untuk mengetahui alur cerita novel horor KUYANG; Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai, hasil karya...

Ma’ruf Amin Ungkap Tentang Maju Kembali Pada Pilpres 2024

JAKARTA, gerbangdesa.com - Wakil Presiden Mar'ruf Amin memastikan  tidak akan mencalonkan diri kembali pada Pilpres 2024, meski nanti...

Penjelasan Gempa 5,8 Magnitudo Yogyakarta Dini Hari

JAKARTA, gerbangdesa.com - Gempa berkekuatan (M) 5,8 yang mengguncang Yogyakarta di Pacitan, Jawa Timur semalam, berasal dari zona...
error: Content is protected !!