Minggu, Maret 16, 2025

Ini Daftar Formasi CPNS 2024 dan PPPK Lengkap Dengan Kuotanya

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan akan membuka 2,3 juta lapangan pekerjaan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Dalam konferensi pers pada Jumat (5/1/2024), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan diperuntukkan bagi formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan membuka 690.000 formasi CPNS pada tahun 2024 untuk memberikan kesempatan bagi para lulusan baru.

Berikut syarat, rincian formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024

Kuota pendaftaran ASN 2024:

•           Total kuota lowongan ASN 2024: 2.302.453

•           Kuota CPNS untuk fresh graduate: 690.822

•           Kuota PPPK: 1.605.694

•           Jumlah formasi CPNS di instansi pusat adalah 429.183, berikut rinciannya:

BACA JUGA:  Ini Peran dan Fungsi Guru Bimbingan Konseling di Sekolah

•           Formasi CPNS fresh graduate dan umum: 207.247

•           Formasi CPNS dosen: 15.460

•           Formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787

•           PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.

•           Formasi CPNS instansi daerah

•           Formasi CPNS di tingkat daerah berjumlah 1.867.333 yang terdiri dari:

•           CPNS fresh graduate atau umum: 483.575

•           Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758

•           Tenaga guru: 419.146

•           Tenaga kesehatan: 417.196

•           Tenaga teknis: 547.416.

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

BACA JUGA:  Guru Anak Usia Dini 19 Desa/Kelurahan di Kotim Ikut Lomba Pembuatan APE

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Sumber: KOMPAS.TV

Artikel Lainnya

Paslon Nomor Urut 3 Rudini-Paisal Bantu Pontren Al-hijrah Samuda

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Rudini-Paisal Nomor urut 3 bamtu Pondok Pesantren...

14 Kades di Pulau Hanaut Harapkan Empat Skala Prioritas Direalisasikan

SAMPIT, gerbangdesa.com – Beban berat sepertinya sudah menunggu Camat Pulau Hanaut Deddy Jauhari. Usai menggelar Serah Terima Jabatan...

BOSP Paud dan Dasmen Tahun 2023 Siap Dicairkan, Penuhi 4 Syarat Ini!

JAKARTA, gerbangdesa.com – Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler sebesar 56,93 triliun untuk 406.443 satuan...

Warga Desa Pelangsian Tanam Pohon di Jalan Rusak sebagai Aksi Protes

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Infrastruktur jalan menuju Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, rusak...
error: Content is protected !!