JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menanggapi aksi damai lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Bidan Indonesia. IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak perdebatan UU Kesehatan.
Hari ini, Senin (8/5), para petugas kesehatan terpanggil untuk merencanakan aksi mogok massal sebagai langkah konkrit untuk menentang aksi damai tersebut.
Hal ini dijawab oleh juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril mengatakan, RUU tersebut sebenarnya memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan.
“Kita jangan sampai memprovokasi potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Padahal, UU Kesehatan ini menambah pengaman baru, termasuk terhadap upaya kriminalisasi. Kita bela kenapa mereka malah protes,” ujar Syahril. .
Ia juga mengimbau para tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker untuk tidak meninggalkan pelayanannya kepada masyarakat, meski menolak perdebatan tentang undang-undang kesehatan.
“Pelayanan pasien harus didahulukan. Rekan-rekan warga, ingat sumpah Anda: Saya akan mendedikasikan hidup saya untuk kebaikan umat manusia dan selalu mengutamakan kesehatan pasien.”
Menurut Syahril, tenaga kesehatan harus tetap berada di unit pelayanan Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
UU kesehatan saat ini sedang dibahas di DPR RI dengan pemerintah. Dengan RUU ini, pemerintah memberikan tambahan perlindungan hukum kepada dokter dan seluruh tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Syahril, objek perlindungan hukum baru yang diajukan pemerintah antara lain, perlindungan hukum mahasiswa, hak untuk menghentikan pemberian layanan jika terjadi tindak kekerasan, dan perlindungan hukum dalam keadaan tertentu, seperti wabah penyakit.
“Klausul kekebalan dirancang untuk mencegah profesional perawatan kesehatan berhubungan langsung dengan penegak hukum jika terjadi sengketa hukum yang menunggu penyelesaian di luar pengadilan, termasuk proses etika dan disipliner,” kata Syahril. (*/ary)
sumber: cnnindonesia.com















