SAMPIT, gerbangdesa.com – Ada tata tertib dan sanksi yang telah diprogramkan SMK Negeri 4 Sampit. Bagi siswa yang sering tidak turun sekolah tanpa keterangan jelas, maka anak tersebut akan diberikan sanksi berupa ‘wajib’ menyumbang tanah urug untuk kepentingan pembangunan sekolah tersebut.
Hal itu ternyata dialami orang tua wali siswa berinisial L. Anaknya dianggap pihak sekolah sering alpa atau bolos, bahkan terancam tidak lulus jika sanksi tersebut tidak dipenuhi.
“Saya merasa khawatir, apalagi anak saya diancam apabila tidak memenuhi permintaan pihak sekolah untuk menyerahkan dua rit tanah urug, anak saya tidak akan diluluskan,” ucap L dengan berderai air mata menjelaskan kepada sejumlah awak media.
Tidak hanya mengenai sanksi yang diterima, L juga diminta oleh pihak sekolah untuk menyumbang uang perpisahan sebesar Rp260 ribu.
“Harga tanah urug sekarang Rp450 ribu per rit dikalikan dua rit, jadi, saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp900 ribu hanya untuk memenuhi kepentingan sekolah. Jika tidak, anak saya terancam tidak lulus,” ujarnya dengan nada tersendat-sendat.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMK Negeri 4 Sampit Waluyo membenarkan bahwa adanya tata tertib sekolah berupa sanksi diberikan kepada siswa yang tidak turun sekolah tanpa adanya keterangan jelas atau ketidakhadiran lebih 30 hari dalam 1 tahun pelajaran.
Menurutnya, pada 31 Maret 2023 pihak sekolah telah memanggil orang tua siswa berinisial L karena anaknya tidak hadir lebih dari 30 hari.
“Kami menghitung maksimal ketidakhadiran siswa, harusnya dalam setahun pelajaran hanya 20 hari, yang lebih dari 20 hari itu harus membayar kompensasi,” kata Waluyo saata dikonfirmasi di SMK Negeri 4 Sampit, Rabu 3 Mei 2023.
Dijelaskannya, diberlakukannya kompensasi jika jumlah ketidakhadiran siswa atau sakit maka dibagi 3, misalnya 9 hari hanya dihitung 3 hari, tapi kalo izin dengan alpa 9 hari jadi totalnya yang di atas 20 hari itu dihitung kelipatan 10 hari.
“Nah, 10 hari 1 rit tanah, kalau 1 rit tanah dibagi 10 harganya berapa maka itu yang harus dihitung kompensasi 1 hari,” jelas Waluyo.
Kemudian, lanjutnya, jumlah ketidakhadiran itu dalam 1 tahun pelajaran, tapi kalau mau mengambil 1 semester, maka hanya 4 hari, lebih dari 4 hari dalam 1 semester itu maka tetap kelipatannya 10.
“Kalo misalnya 14 hari maka yang 10 hari dikenakan kompensasi untuk membayar dendanya itu senilai 1 rit tanah, kami tidak menilai berapa harganya, kami hanya meminta satu rit tanah urug karena kami memerlukan untuk pembangunan,” kata Waluyo.
Terkait harga tanah urug sekarang ada kenaikan yang cukup tinggi, Waluyo mengaku tidak menilai berapa harga tanah tersebut. Dia beralasan bahwa pihaknya meminta kepada orang tua supaya mengikuti aturan dan denda yang sudah tertuang di dalam tata tertib sekolah tersebut.
“Sekali lagi saya tidak menilai harga tanahnya berapa, saya tau tanah urug saja, saya tidak mau tau harganya,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang guru SMK Negeri 4 Sampit membenarkan bahwa harga tanah urug sekolah di Sampit bervariasi mulai dari Rp450 ribu per rit sampai Rp500 ribu per rit, itupun tergantung jarak.
“Saya pernah tanya ke lokasi galian C, memang harga tanah urug bervariasi, ada yang Rp450 ribu dan ada juga sampai Rp500 ribu per rit. Jika orang tua siswa tidak sanggup mengadakan tanah urug, orang tua bisa membayarnya berbentuk uang,” ucap guru yang mewanti namanya tidak dipublikasikan. (2d/fin)















