BANTEN, gerbangdesa.com – Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar, mengisyaratkan pemerintah daerah akan menerapkan atau memberikan sanksi yang lebih tegas bagi mereka yang membakar sampah secara terang-terangan di wilayahnya.
“Harus ada tindakan hukum. Kami akan menindak tegas (pelaku pembakaran sampah), jadi ini harus ada efek jera. Kalau tidak, ini akan terjadi lagi,” kata Ahmad di Tangerang, Senin (21/21). 8).
Menurutnya, upaya penjatuhan sanksi tegas dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan, karena selama ini salah satu faktor sumber emisi pencemaran udara buruk adalah pembakaran sampah secara liar. Meski demikian, Pemkab Tangerang berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI setempat untuk memantau kegiatan pembakaran liar di wilayahnya.
“Kami akan segera berbicara dengan Forkopimda khususnya Polri/TNI di lapangan untuk mengendalikan pembakaran liar di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ahmed Zaki Iskandar juga menyatakan, untuk mendukung realisasi penjatuhan sanksi, pihaknya akan segera melakukan pembicaraan bersama dengan pihak lain untuk merancang peraturan hukum yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan daerah (rugi).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebut pembakaran sampah secara terbuka maupun liar oleh masyarakat menjadi salah satu faktor buruknya kualitas udara di daerah tersebut.
Kepala Bidang Hukum Pembinaan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang Ari Marogo mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, disebutkan kelompok rumah tangga atau masyarakat secara umum masih banyak melakukan kegiatan pembakaran sampah ilegal.
“Sebenarnya jumlah sampah yang dibakar sedikit, namun kandungan karbon (CO2 Merah) yang dihasilkan berbahaya,” ujarnya.
Kemudian, selain pembakaran sampah yang menjadi sumber emisi buruk pencemaran udara, faktor lain yang mempengaruhi buruknya kualitas udara adalah disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil uji emisi udara di berbagai daerah. Kontribusi terbesar diketahui masih berasal dari emisi diam dan bergerak. Ia mengatakan tingkat konsentrasi sulfur dioksida (SO2) meningkat, terutama di daerah dekat industri dan pusat transit.
“Sebenarnya hasil pengujian ini pasif. Jadi alat ukurnya kita pasang selama dua minggu, sehingga kadar yang beredar mengandung sulfur dioksida (SO2) dan hidrogen dioksida,” kata Ari.
Dikatakannya, hingga saat ini kualitas udara buruk khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang semakin meningkat, karena konsentrasi polutan mulai meningkat akibat pengaruh awal musim kemarau yang menyebabkan konsentrasi partikel debu beterbangan di udara. . meningkatkan.
Meski demikian, DLHK Kabupaten Tangerang terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas udara di wilayahnya, termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi kelompok masyarakat dan industri terhadap kinerja pengelolaan kualitas udara.
“Saat ini kami sedang melakukan pengawasan di wilayah-wilayah tertentu, salah satunya di kawasan pemerintahan, industri, dan pemukiman serta pusat lalu lintas seperti di tol Cikupa,” kata Ari. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com