Rabu, November 13, 2024

Dukung Caleg PDIP,  Pengadilan Vonis Kades Ini Satu Bulan Penjara

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM MAKASSAR – Kepala Desa Karutan, Kecamatan Bastem Utara, Wahidin Saruran tertunduk lesu, setelah mendengar putusan dari Pengadilan Negeri Belopa yang menjatuhkan vonis bersalah kepada dirinya karena melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terdakwa dinilai pengadilan negeri setempat terbukti mendukung salah satu peserta yakni, calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada saat Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran Alias Suning Bin Rante, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” demikian bunyi putusan diteken Hakim Ketua Harwansah dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung dikutip dari republika.co.id, Kamis 28 Maret 2024.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

BACA JUGA:  Diprediksi Ikut Jejak sang Ayah, Paslon Rudini-Paisal Didoakan Jadi Bupati dan Wabup Kotim

Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Sandisk berwarna merah hitam yang berisi rekaman video berdurasi dua menit 17 detik serta hasil tangkapan layar pengiriman rekaman video melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp5.000.

Putusan tersebut dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yang ditandatangani Harwansah sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota masing-masing Andi Aswandi Tashar, dan Imam Setyawan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Februari 2024.

Majelis Hakim menyatakan pernyataan Kades Karatuan Wahidin Saruran sebagai bentuk mengarahkan seseorang untuk memilih Caleg tertentu. Sehingga perbuatannya bertentangan dengan pasal 282 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Ungkapan Hary Tanoe dan Yusuf Mansur Setelah Dipanggil Jokowi

Selain itu, bukti yang menguatkan adanya video pertemuan warga desa yang difasilitasi terdakwa secara terang-terangan mengarahkan dukungan kepada Caleg asal PDI-P bernama Irpan Malik Tandi, hingga video itu viral di media sosial.

Dalam pertemuan dengan warga, terdakwa menyampaikan bahwa Caleg tersebut sudah memberikan bantuan sumbangan atap untuk renovasi masjid di desa setempat. Selanjutnya, memperkenalkan Caleg ini kepada warga sembari menyebut nama dan nomor urut 3 untuk dukungan suara di DPRD Kabupaten Luwu.

Namun demikian, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belopa dengan menuntut terdakwa di hukum lima bulan penjara dan denda Rp 6 juta.

Artikel Lainnya

Coffee Morning, Kalapas Sampit Ajak Pejabat Struktural Diskusi dan Evaluasi Kinerja

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Meldy Putera mengajak pejabat struktural...

PEMILU: Perolehan Suara Tertinggi Anies di 4 Wilayah Ini

GERBANGDESA.COM JAKARTA - Hasil hitung cepat atau hasil quick count Pilpres 2024, perolehan suara paslon 1 Anies Baswedan...

Nilai Tukar Mata Uang Rupiah ke Dollar AS Tembus Hingga Rp14.700

JAKARTA, gerbangdesa.com - Pada Jumat (12 Mei 2023), rupiah diperkirakan menguat di tengah tekanan terhadap dollar AS. Rupiah...

Bupati Kotim Tidak Serius di Sektor Pendidikan, 5 Indikator Ini Buktinya

Bupati Kotim Tidak Serius di Sektor Pendidikan, 5 Indikator Ini Buktinya GERBANGDESA.COM, SAMPIT - Praktisi Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin...
error: Content is protected !!