Minggu, Maret 16, 2025

Dukung Caleg PDIP,  Pengadilan Vonis Kades Ini Satu Bulan Penjara

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM MAKASSAR – Kepala Desa Karutan, Kecamatan Bastem Utara, Wahidin Saruran tertunduk lesu, setelah mendengar putusan dari Pengadilan Negeri Belopa yang menjatuhkan vonis bersalah kepada dirinya karena melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terdakwa dinilai pengadilan negeri setempat terbukti mendukung salah satu peserta yakni, calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada saat Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran Alias Suning Bin Rante, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” demikian bunyi putusan diteken Hakim Ketua Harwansah dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung dikutip dari republika.co.id, Kamis 28 Maret 2024.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

BACA JUGA:  PDIP Raih 10 Kursi, Ketua DPC: Sinergitas yang Baik

Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Sandisk berwarna merah hitam yang berisi rekaman video berdurasi dua menit 17 detik serta hasil tangkapan layar pengiriman rekaman video melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp5.000.

Putusan tersebut dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yang ditandatangani Harwansah sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota masing-masing Andi Aswandi Tashar, dan Imam Setyawan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Februari 2024.

Majelis Hakim menyatakan pernyataan Kades Karatuan Wahidin Saruran sebagai bentuk mengarahkan seseorang untuk memilih Caleg tertentu. Sehingga perbuatannya bertentangan dengan pasal 282 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Sanidin-Siyono Deklarasi Maju Pilkada Yakin Bawa Kotim Bahalap

Selain itu, bukti yang menguatkan adanya video pertemuan warga desa yang difasilitasi terdakwa secara terang-terangan mengarahkan dukungan kepada Caleg asal PDI-P bernama Irpan Malik Tandi, hingga video itu viral di media sosial.

Dalam pertemuan dengan warga, terdakwa menyampaikan bahwa Caleg tersebut sudah memberikan bantuan sumbangan atap untuk renovasi masjid di desa setempat. Selanjutnya, memperkenalkan Caleg ini kepada warga sembari menyebut nama dan nomor urut 3 untuk dukungan suara di DPRD Kabupaten Luwu.

Namun demikian, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belopa dengan menuntut terdakwa di hukum lima bulan penjara dan denda Rp 6 juta.

Artikel Lainnya

Caleg Enam Parpol Saing di Dapil 3 Kotim, Petahana Nasdem Bakal Terdepak

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Rekapitulasi suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih berlangsung khususnya...

Penyelidikan Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Orang

JAKARTA, gerbangdesa.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Syamsuddin Haris menyebut puluhan orang terlibat dugaan...

Waspada! Politik Identitas Jelang Pemilu Dapat Memecah Belah Bangsa

SEMARANG, gerbangdesa.com - Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, Presiden Komunitas Sosial Tionghoa Boen Hian Tong Harjanto Halim...

Begini Cara Agar Tubuh Tetap Sehat Saat Cuaca Panas Ekstrem

JAKARTA, gerbangdesa.com - Cuaca panas di siang hari dapat dengan mudah membuat tubuh lelah, membuat aktivitas menjadi sulit....
error: Content is protected !!