GERBANGDESA.COM BANGKINANG – Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar, Senin (9/12/2024).
Penangkapan mantan kades berinisial SH, 47 tahun ini atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019/2020 atau terindikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar lebih.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Desa Tanjak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kampar, kemudian pelaku kami amankan,” ujarnya kepada sejumlah awak media dikutip dari cakaplah, Senin (16/12/2024).
Dalam pemeriksaan pelaku, SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021. Selama masa jabatannya, dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)