GERBANGDESA.COM BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah memeriksa dua oknum kepala desa (Kades) atas dugaan menyelewengkan anggaran Dana Desa dan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade). Dua kades itu yakni, Desa Tangkil dan Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup.
Kajari Bogor Kuncoro membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua kades tersebut dan masih dalam penanganan bagian Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Pihaknya kini terus mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan perbuatan kedua kades tersebut dalam menyelewengkan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Sekarang sedang berjalan proses tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Untuk penangannya ada di Kasi Pidsus,” ujar Kajari Kuncoro yang dilansir dari radarbogor.id, Jumat 17 November 2023.
Terpisah, Kepala Inspektorat Bogor, Sigit Wibowo membenarkan hal tersebut. Pihaknya sendiri tengah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari tim Kejari.
Untuk Desa Tangkil, Sigit menduga telah merugikan negara pada pengalokasian APBD tahun 2022 sehingga berpotensi adanya pengembalian uang.
“Anggaran yang masuk ke desa tahun 2022, dan sekarang kita sedang menunggu laporannya, kemungkinan akan ada pengembalian uang kerugian negara,” ucapnya.
Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan audit terhadap Pemerintah Desa Tangkil yang berada di wilayah Kecamatan Citeureup tersebut.
“Untuk nilai kerugiannya itu relatif, tergantung besarannya, tetapi kita sedang melakukan audit untuk mengetahui berapa nilai kerugian negara,” janji Sigit.
Sebelumnya, Kejari Bogor telah telah menetapkan Kepala Desa Karanggan, Gunung Putri sebagai tersangka.
“Yang sudah kami tangani atau sudah dijadikan tersangka adalah Kepala Desa Karanggan,” kata Kuncoro, kemarin. (*)