GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sebanyak 15 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, dimutasikan ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya.
Mutasi terhadap belasan narapidana ini merupakan upaya Lapas Sampit untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang terlalu membludak.
“Pemutasian ini dalam rangka meningkatkan pembinaan narapidana dan deteksi dini keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng,” ucap Kalapas Sampit Meldy Putera, kemarin.
Proses pengeluaran narapidana yang mengenakan rompi oranye dilakukan oleh petugas pengamanan Lapas Sampit dan dibantu pengawalan dari personil Polres Kotim berjalan lancar, aman dan tertib.
Meldy menyampaikan, pemindahan Narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya dilaksanakan pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 05:00 WIB.
“Ini salah satu upaya kami dalam mengurangi kelebihan jumlah penghuni di dalam Lapas, yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung,” ujar Meldy.
Hingga hari ini, jumlah Warga Binaan yang ada di dalam Lapas Sampit mencapai 933 orang. Sedangkan kapasitas hunian di Lapas Sampit hanya bisa menampung 220 orang, hal itu menyebabkan tingkat over kapasitas mencapai 300 persen lebih.
“Pemindahan narapidana seperti ini merupakan hal yang lumrah, hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Sampit,” pungkasnya. (hms/fin)