GERBANGDESA.COM, PRINGSEWU – Pelaksana tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana menyatakan, aktifitas tambang Galian C di wilayah Pekon Tambahrejo, Kabupaten Pringsewu, tidak mengantongi izin dari pemerintah.
“Izin memang pernah ada, tetapi sekarang izin tersebut sudah tidak berlaku lagi,” ucap Febrizal yang dikutip dari tintainformasi.com, Jumat 6 Oktober 2023.
Menurutnya, izin beberapa tambang di Pekon Tambahrejo sudah tidak berlaku, sehingga jika masih ada aktifitas penambangan maka pihaknya memastikan kegiatan tersebut tidak berizin dan bisa digugat karena akan merugikan negara.
“Yang kami tahu kegiatan penambangan di lokasi tersebut juga sudah dilarang oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” kata Febrizal.
Sebelumnya, Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu, Nurul Hidayah menyoroti praktik tambang ilegal galian C yang dilakukan oleh CV. Top Central Adi Perkasa dan tambang milik AR di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin dari Dinas ESDM Provinsi Lampung.
Menurut Praktisi hukum Nurul, mengapa aktifitas itu tetap berjalan dikarenakan lemahnya pengawasan dari Pemda Pringsewu dan aparat penegak hukum menyebabkan praktik tambang ilegal masih beroperasi.
Dijelaskannya, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam upaya menindak H pemilik usaha tambang CV Top Central Abadi dan AR karena mereka sudah melanggar hukum, apalagi membuang limbah sembarangan,” ujar Nurul.
Selanjutnya, kata Nurul, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung. Namun, pemerintah kabupaten semestinya tetap melakukan pengawasan agar galian C tidak dibuka di mana-mana tanpa memiliki izin resmi.
Karena itu, sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten harus mengakomodasi kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin.
Untuk itu, Nurul mengharapkan agar aparat penegak hukum segera menertibkan tambang galian C milik Cv Top Central Adi Perkasa dan milik AR yang masih leluasa beroperasi Karena itu sesuai kewenangan menyangkut tindak pidana merusak alam dan mencuri kekayan negara tanpa izin.
”Saya minta Polres Pringsewu dan Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan dan menertibkan tambang ilegal, karena sudah jelas itu melawan hukum,” pungkasnya. (*)