GERBANGDESA.COM, TRENGGALEK – Forum Peduli Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek, menyampaikan aspirasi. Jika terbukti ada perangkat desa yang dihamili Kepala Desa (Kades) dari desa lain, mereka meminta yang bersangkutan dipecat.
“Ada informasi bahwa diduga ada perangkat desa yang hamil di luar nikah di Desa Bogoran ini, kami prihatin desaku ini ternyata dicoreng oleh salah seorang perangkat desa kami, prihatin pak, kami menangis,” kata Koordinator Forum Peduli Bogoran Nur Salim dilansir dari detik.com, Kamis 28 September 2023.
Warga Desa Bogoran yang resah mengekspresikan keresahannya dengan cara menggeruduk kantor desa setempat pada Selasa 29 Agustus 2023. Saat itu warga bermaksud mempertanyakan kasus perangkat desa yang diduga dihamili kepala desa lain itu.
Satu bulan berlalu, warga terus mendesak pengungkapan kasus asusila yang dianggap meresahkan ini, perangkat desa berinisial A yang diduga dihamili kades dari desa lain itu pada akhirnya mengundurkan diri.
Kepastian mundurnya perangkat desa tersebut disampaikan Kepala Desa Bogoran Ikhsanuddin saat beraudiensi dengan puluhan warga di kantor desa setempat.
“Yang bersangkutan mengundurkan diri dan kita tidak lanjuti dengan SK. Dia mengundurkan diri di hadapan BPD, BKTM lengkap, karena punya niatan supaya desa tentram. Terus dia akan fokus pada kesehatan dan kehamilannya,” kata Ikhsanuddin, Rabu (27/9/2023).
Surat itu pada akhirnya ditindaklanjuti Kades Bogoran dan dikonsultasikan dengan Camat Kampak maupun pemerintah kabupaten trenggalek. Dari hasil konsultasi, telah disepakati adanya surat keputusan pemberhentian.
“Seperti yang saya sebutkan tadi, atas pengakuan perangkat desa saya, (ia hamil dengan) inisial H, perangkat (kades) di Kecamatan Karangan, ya memang seperti itu,” kata Ikhsanuddin.
Pihaknya menyebut selama ini secara administratif kependudukan, status A belum menikah, sedangkan H telah memiliki seorang istri.
Namun pengakuan A, dia telah menikah secara siri dengan H sejak 2017, hubungan itu sempat retak dan diperbaiki lagi pada 2020.
“Dari pengakuannya sudah menikah di bawah tangan atau siri. Dia bekerja di sini sekitar satu tahun lebih,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Peduli Bogoran Nur Salim mengaku puas atas keputusan pemberhentian A dari unsur perangkat desa. Hal itu sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
Pihaknya berharap kasus serupa tidak terjadi kembali di Desa Bogoran maupun wilayah Trenggalek lainnya. (*)















