Dishub Kotim Tegaskan, Setoran Parkir PPM Dalam Sampit Menunggak

SAMPIT, gerbangdesa.com – Pemutusan kerja sama untuk pengelolaan parkir di zona Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Dalam Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), semakin kuat. Penyebabnya, dugaan selama 2 bulan pengelola tidak menyetor retribusi parkir alias menunggak.

“Menunggak sejak Januari hingga Februari 2023,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Suparmadi melalui Kepala Bidang Perparkiran dan Keselamatan H Taufik kepada wartawan media siber gerbangdesa.com saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 12 April 2023.

Dia menilai bahwa pengelolaan parkir PPM Dalam Sampit sangat strategis dan mampu mengumpulkan pundi-pundi rupiah begitu besar jika dibandingkan dengan zona lainnya.

Akan tetapi, lanjut Taufik, pengelola sepertinya tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemkab Kotim mengenai penyetoran retribusi parkir ke kas daerah melalui dinas perhubungan (Dishub) setempat.

“Kalau kami perhatikan, di PPM bagian dalam itu terdapat halaman parkir begitu luas dan lokasi juga panjang. Kenapa bisa terjadi penunggakan penyetoran bahkan sampai dua bulan,” ujar Taufik dengan nada sesal.

Dia juga mengungkapkan bahwa parkir PPM Dalam Sampit bukan melalui lelang resmi, melainkan sistem Penunjukan Langsung (PL). Hal ini sangat disayangkan dengan potensi pendapatan besar dari sektor perparkiran namun dikelola kurang baik sehingga merugikan daerah.

“Parkir PPM Dalam Sampit itu penyetoran ke kas daerah sekitar Rp25 juta per bulan. Ini harus dievaluasi ulang. Jika menguntungkan bagi daerah kontrak akan tetap berlanjut, jika sebaliknya, kontrak akan diputus dan dinas perhubungan berhak untuk memutuskan kontrak tersebut,” tandasnya. (2d/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post