GERBANGDESA.COM JAKARTA – Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menilai, prosedur pengelolaan dana desa selama ini masih dianggap ambiguitas dan diperlukan adanya aturan lebih baku.
Pasalnya, pengelolaan dana desa sejak diluncurkannya UU Desa dilakukan dengan mengacu sejumlah peraturan dari banyak Kementerian dan Badan. Sehingga masih mengalami ambiguitas di tingkat pemerintah desa.
“Banyaknya lembaga yang mengatur pengelolaan dana desa membuat aparat pemerintah desa merasa kebingungan dalam memahami aturan tersebut. Aparat pemerintah desa harus memahami berbagai macam aturan dari banyak lembaga. Sehingga akan berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur atau administratif dalam pengelolaannya,” kata Gus Halim sapaan akrabnya dikutip dari laman kemendesa.go.id, Kamis 4 April 204.
Pengelolaan dana desa masih mengalami ambiguitas di kalangan pemerintah desa diantaranya menurutnya, pengelolaan dana desa diatur melalui kebijakan Kementerian Keuangan (PMK 145 Tahun 2023), Kemendagri (Permendagri No 20 Tahun 2018), dan Kemendesa PDTT (Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023) serta BPS.
Gus Halim menguraikan, Kementerian Keuangan bertugas menentukan jumlah proporsi dana desa terhadap APBN dengan acuan 10 persen APBN, tata cara penyalurannya, serta tata cara pelaporannya.
Sedangkan Kemendes PDTT bertugas menentukan prioritas penggunaan dana desa.
Sementara Kemendagri bertugas mengatur tata kelola keuangan desa yang didalamnya terdapat dana desa.
BPS bertugas melakukan survei jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemalahan konstruksi masing-masing wilayah desa yang menjadi dasar penentuan alokasi dana desa.
Solusinya, tambah Gus Halim, dibutuhkan satu aturan baku di atas peraturan Menteri, seperti Perpres atau Peraturan Pemerintah yang mengatur secara keseluruhan prosedur pengelolaan dana desa.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparatur desa dalam memahami aturan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi kesalahan prosedur dan administratif. (*/fin)