Jumat, Oktober 11, 2024

Diatur Banyak Kementerian, Pengelolaan Dana Desa Jadi Ambiguitas

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menilai, prosedur pengelolaan dana desa selama ini masih dianggap ambiguitas dan diperlukan adanya aturan lebih baku.

Pasalnya, pengelolaan dana desa sejak diluncurkannya UU Desa dilakukan dengan mengacu sejumlah peraturan dari banyak Kementerian dan Badan. Sehingga masih mengalami ambiguitas di tingkat pemerintah desa.

“Banyaknya lembaga yang mengatur pengelolaan dana desa membuat aparat pemerintah desa merasa kebingungan dalam memahami aturan tersebut. Aparat pemerintah desa harus memahami berbagai macam aturan dari banyak lembaga. Sehingga akan berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur atau administratif dalam pengelolaannya,” kata Gus Halim sapaan akrabnya dikutip dari laman kemendesa.go.id, Kamis 4 April 204.

BACA JUGA:  Baamang Hilir Optimis Juara Satu Lomba Kelurahan Tingkat Kabupaten

Pengelolaan dana desa masih mengalami ambiguitas di kalangan pemerintah desa diantaranya menurutnya, pengelolaan dana desa diatur melalui kebijakan Kementerian Keuangan (PMK 145 Tahun 2023), Kemendagri (Permendagri No 20 Tahun 2018), dan Kemendesa PDTT (Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023) serta BPS.

Gus Halim menguraikan, Kementerian Keuangan bertugas menentukan jumlah proporsi dana desa terhadap APBN dengan acuan 10 persen APBN, tata cara penyalurannya, serta tata cara pelaporannya.

Sedangkan Kemendes PDTT bertugas menentukan prioritas penggunaan dana desa.

BACA JUGA:  76 Desa Maju di Malang Ditarget Naik Status Jadi Desa Mandiri

Sementara Kemendagri bertugas mengatur tata kelola keuangan desa yang didalamnya terdapat dana desa.

BPS bertugas melakukan survei jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemalahan konstruksi masing-masing wilayah desa yang menjadi dasar penentuan alokasi dana desa.

Solusinya, tambah Gus Halim, dibutuhkan satu aturan baku di atas peraturan Menteri, seperti Perpres atau Peraturan Pemerintah yang mengatur secara keseluruhan prosedur pengelolaan dana desa.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparatur desa dalam memahami aturan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi kesalahan prosedur dan administratif. (*/fin)

Artikel Lainnya

Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Tanah Bumbu Dikukuhkan

GERBANGDESA.COM BATULICIN – Sebanyak 152 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, secara...

Menakjubkan! Manusia dan Komodo Saling Hidup Berdampingan di Desa Ini

NTT, gerbangdesa.com - Desa Komodo adalah satu-satunya desa di Pulau Komodo dan terletak di Taman Nasional Komodo. Banyak...

KKB Dikabarkan Bakar Gudang Beras Hingga Tembak Warga Sipil di Pasar

GERBANGDESA.COM, PAPUA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dikabarkan menembak warga sipil di Kompleks Pasar Tradisional Ilaga, Kabupaten Puncak,...

Program Internet Desa Belum Memadai, Sinyal 4G Tidak Maksimal

GERBANGDESA.COM SAMARINDA – Program penuntasan desa blankspot oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika khusus di wilayah 3T yakni, daerah...
error: Content is protected !!