Minggu, Maret 16, 2025

Diatur Banyak Kementerian, Pengelolaan Dana Desa Jadi Ambiguitas

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menilai, prosedur pengelolaan dana desa selama ini masih dianggap ambiguitas dan diperlukan adanya aturan lebih baku.

Pasalnya, pengelolaan dana desa sejak diluncurkannya UU Desa dilakukan dengan mengacu sejumlah peraturan dari banyak Kementerian dan Badan. Sehingga masih mengalami ambiguitas di tingkat pemerintah desa.

“Banyaknya lembaga yang mengatur pengelolaan dana desa membuat aparat pemerintah desa merasa kebingungan dalam memahami aturan tersebut. Aparat pemerintah desa harus memahami berbagai macam aturan dari banyak lembaga. Sehingga akan berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur atau administratif dalam pengelolaannya,” kata Gus Halim sapaan akrabnya dikutip dari laman kemendesa.go.id, Kamis 4 April 204.

BACA JUGA:  Pulau Hanaut dan Seranau Masuk Daftar Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus

Pengelolaan dana desa masih mengalami ambiguitas di kalangan pemerintah desa diantaranya menurutnya, pengelolaan dana desa diatur melalui kebijakan Kementerian Keuangan (PMK 145 Tahun 2023), Kemendagri (Permendagri No 20 Tahun 2018), dan Kemendesa PDTT (Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023) serta BPS.

Gus Halim menguraikan, Kementerian Keuangan bertugas menentukan jumlah proporsi dana desa terhadap APBN dengan acuan 10 persen APBN, tata cara penyalurannya, serta tata cara pelaporannya.

Sedangkan Kemendes PDTT bertugas menentukan prioritas penggunaan dana desa.

BACA JUGA:  Petani Pertanyakan Kualitas Pupuk Bersubsidi di Tuban

Sementara Kemendagri bertugas mengatur tata kelola keuangan desa yang didalamnya terdapat dana desa.

BPS bertugas melakukan survei jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemalahan konstruksi masing-masing wilayah desa yang menjadi dasar penentuan alokasi dana desa.

Solusinya, tambah Gus Halim, dibutuhkan satu aturan baku di atas peraturan Menteri, seperti Perpres atau Peraturan Pemerintah yang mengatur secara keseluruhan prosedur pengelolaan dana desa.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparatur desa dalam memahami aturan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi kesalahan prosedur dan administratif. (*/fin)

Artikel Lainnya

Kebakaran Sampah TPA Sarimukti Sebabkan Tercemarnya Udara di 3 Desa Bandung Barat

JABAR, gerbangdesa.com - Dampak kebakaran tempat pembuangan sampah TPA Sarimukti terhadap permukiman warga di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung...

Kegiatan Semarak Merdeka Belajar di Laksanakan Oleh E-Guru Foundation

JAKARTA, gerbangdesa.com - Komunitas Pengajar Guru  Nusantara bersama E-Guru Foundation dan BEM KM Unwahas menyelenggarakan acara khusus Temu...

Penyaluran PKH di NTT Secara Door to Door Hampir Capai 100%

NTT, gerbangdesa.com - PT Pos Indonesia (Persero) salurkan bansos sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di pesisir pantai...

Pertamina Tambah Ratusan LPG Bersubsidi di 16 Daerah di Sumatera Utara

SUMUT, gerbangdesa.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menambah 207 ribu tabung elpiji 3...
error: Content is protected !!