Jumat, Desember 6, 2024

Apa Itu Sainte Lague? Metode Hitung Kursi Caleg DPR-DPRD

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang yang masih melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara.

Nantinya dari perhitungan itu diketahui calon mana saja yang menang. Namun dalam penentuan itu, ada satu metode yang digunakan. Namanya metode Sainte Lague.

Metode ini digunakan khusus untuk menetapkan calon legislatif dari tingkat DPR hingga DPRD kabupaten/kota.

Lantas apa itu metode Sainte Lague? Bagaimana cara kerja metode ini? Berikut penjelasannya!

Apa Itu Metode Sainte Lague?

Mengutip laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, metode Sainte Lague merupakan pemikiran yang dikemukakan oleh ahli matematika bernama Andre Sainte-Lague. Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh pria asal Prancis itu pada 1910.

BACA JUGA:  Jokowi Sebut Ganjar Serba Bisa Pada Rakernas PDIP

Metode ini digunakan untuk mengubah perolehan suara partai politik menjadi jumlah kursi di parlemen. Adapun caranya dengan membagi suara terbanyak partai politik secara berurutan sesuai jumlah seluruh kursi di tiap daerah pemilihan.

Dalam sistematis hukum, metode Sainte Lague ini diatur penggunaannya pada Pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di dalam UU itu disebutkan pula jika suara sah setiap partai politik untuk memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil seperti 3,5, dan seterusnya.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Harap Gunakan Sosial Media Dengan Baik

Metode Sainte Lague ini tidak hanya digunakan pada pemilu 2024 saja. Pada 2019, metode ini juga digunakan.

Namun melansir laman resmi Lembaga Kajian Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebutkan metode ini tidak memberikan keuntungan yang besar kepada partai-partai politik yang memiliki perolehan suara yang tinggi. Metode ini juga memberikan kerugian bagi partai politik yang kerap mendapatkan perolehan suara yang rendah.

Kendati dikatakan demikian, metode Sainte Lague digunakan semata untuk menjamin keadilan tiap partai politik dalam perolehan suara. Serta membuat konversi pembagian kursi di parlemen secara adil.

Sumber : detik.com

Artikel Lainnya

Ratusan Kades di Majalengka Dapat Motor Dinas Baru

GERBANGDESA.COM MAJALENGKA – Sebanyak 343 Kepala Desa (Kades) dan Lurah mendapatkan bantuan motor dinas baru dari Pemerintahan Kabupaten...

Puluhan Masa Cimahi Unjuk Rasa Terkait PPDB Sistem Zonasi

JAWA BARAT, gerbangdesa.com - Puluhan anggota Forum Komunitas Pendidikan Peduli (FMPP) Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di...

Kotim Hanya Pungut Pajak 5% Hasil dari Galian C

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pertambangan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai cukup besar. Hanya saja,...

Status Perangkat Desa Tidak Jelas, UU No. 6/2014 Harus Direvisi

Jakarta, gerbangdesa.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi , Abdul Halim Iskandar menjelaskan kebutuhan akan revisi...
error: Content is protected !!