GERBANGDESA.COM – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang yang masih melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara.
Nantinya dari perhitungan itu diketahui calon mana saja yang menang. Namun dalam penentuan itu, ada satu metode yang digunakan. Namanya metode Sainte Lague.
Metode ini digunakan khusus untuk menetapkan calon legislatif dari tingkat DPR hingga DPRD kabupaten/kota.
Lantas apa itu metode Sainte Lague? Bagaimana cara kerja metode ini? Berikut penjelasannya!
Apa Itu Metode Sainte Lague?
Mengutip laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, metode Sainte Lague merupakan pemikiran yang dikemukakan oleh ahli matematika bernama Andre Sainte-Lague. Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh pria asal Prancis itu pada 1910.
Metode ini digunakan untuk mengubah perolehan suara partai politik menjadi jumlah kursi di parlemen. Adapun caranya dengan membagi suara terbanyak partai politik secara berurutan sesuai jumlah seluruh kursi di tiap daerah pemilihan.
Dalam sistematis hukum, metode Sainte Lague ini diatur penggunaannya pada Pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di dalam UU itu disebutkan pula jika suara sah setiap partai politik untuk memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil seperti 3,5, dan seterusnya.
Metode Sainte Lague ini tidak hanya digunakan pada pemilu 2024 saja. Pada 2019, metode ini juga digunakan.
Namun melansir laman resmi Lembaga Kajian Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebutkan metode ini tidak memberikan keuntungan yang besar kepada partai-partai politik yang memiliki perolehan suara yang tinggi. Metode ini juga memberikan kerugian bagi partai politik yang kerap mendapatkan perolehan suara yang rendah.
Kendati dikatakan demikian, metode Sainte Lague digunakan semata untuk menjamin keadilan tiap partai politik dalam perolehan suara. Serta membuat konversi pembagian kursi di parlemen secara adil.
Sumber : detik.com