Jumat, Maret 21, 2025

Daftar Jadi Caleg, Kades Wajib Mundur dari Jabatan, Simak Aturannya

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Terhitung 1 Mei sampai 14 Mei 2023 telah dibuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Mengingat batas akhir pendaftaran berakhir besok (14 Mei, Red) bakal calon itu terlihat mulai ramai mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sesuai aturan berlaku, bagi kalangan yang ingin mencaleg berarti wajib mundur atau melepas jabatan yang diemban sebelum berkontestasi di Pemilu 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat bakal calon anggota legislatif yang hendak berlaga pemilu.

Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah kalangan wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg. Mereka yakni:

Kepala daerah, Wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

BACA JUGA:  Jembatan Ulin Usia 31 Tahun di Desa Satiruk Rusak - Gerbangdesa.com

Lalu, Pasal 240 Ayat (1) huruf l UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, bunyi Pasal 240 Ayat (1) hutuf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

BACA JUGA:  Sekitar 35% Partai PDIP Akan Berpindah Pilih Prabowo

Selain jabatan-jabatan di atas, kepala desa (Kades) yang hendak maju sebagai caleg juga wajib untuk mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Aturan kades mundur tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif. (*)

Sumber : kompas.com

Artikel Lainnya

Penipuan Travel Study Tour SMAN21, Sebabkan Kerugian Mencapai 400 juta

BANDUNG, gerbangdesa.com - Kasus penipuan surat IC seorang pekerja tour and travel asal Bandung, Jawa Barat, membuat resah...

Gubernur Kalteng Bangun RMU, Siapkan Rp 15 Miliar, Layani 3 Kabupaten

SAMPIT, gerbangdesa.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah siap menganggarkan sebesar Rp 15 miliar lebih melalui APBD...

Pemkab Kotim Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis 20 Januari

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 20 Januari 2025 akan melaksanakan uji coba Program...

Cerita Lisna, Penjual Pentol Tutup Tiga Bulan, Gegara Debu Jalanan

SAMPIT, gerbangdesa.com – Debu jalanan yang ditimbulkan akibat pembangunan peningkatan Jalan Tjilik Riwut tepatnya di Km 42 wilayah...
error: Content is protected !!