Minggu, September 15, 2024

Daftar Jadi Caleg, Kades Wajib Mundur dari Jabatan, Simak Aturannya

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Terhitung 1 Mei sampai 14 Mei 2023 telah dibuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Mengingat batas akhir pendaftaran berakhir besok (14 Mei, Red) bakal calon itu terlihat mulai ramai mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sesuai aturan berlaku, bagi kalangan yang ingin mencaleg berarti wajib mundur atau melepas jabatan yang diemban sebelum berkontestasi di Pemilu 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat bakal calon anggota legislatif yang hendak berlaga pemilu.

Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah kalangan wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg. Mereka yakni:

Kepala daerah, Wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

BACA JUGA:  Limbah Perusahaan Kelapa Sawit Resahkan Warga Desa Sungai Kuning

Lalu, Pasal 240 Ayat (1) huruf l UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, bunyi Pasal 240 Ayat (1) hutuf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

BACA JUGA:  Waspada! Politik Identitas Jelang Pemilu Dapat Memecah Belah Bangsa

Selain jabatan-jabatan di atas, kepala desa (Kades) yang hendak maju sebagai caleg juga wajib untuk mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Aturan kades mundur tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif. (*)

Sumber : kompas.com

Artikel Lainnya

Buruan Daftar! Perguruan Tinggi Buka Beasiswa Bidikmisi 2023

JAKARTA, gerbangdesa.com - Beasiswa Misibidik (Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi) merupakan beasiswa bagi calon mahasiswa yang...

Menteri Teten Pamer M3, Ahli Gizi: Kandungan Kontaminan Tinggi

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Pada saat rapat kerja bersama komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, Menteri Koperasi dan...

Karena Ekonomi, Seorang Ayah Tega Aniaya Anaknya Yang Berusia 5 Bulan

SUMUT, gerbangdesa.com - MJ, pria asal Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (5/12/2023) menganiaya...

PDIP Raih 10 Kursi, Ketua DPC: Sinergitas yang Baik

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Usai sudah rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum...
error: Content is protected !!