GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sengketa lahan pertanian di Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diungkit kembali. Bahkan, Kelompok Tani Haduhup Sama Itah selaku penggarap lahan tersebut telah dikumpulkan untuk diminta keterangan langsung duduk permasalahannya selama ini.
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Rawa Sari itu diadakan di Balai Pertemuan Masyarakat Desa, dihadiri Kapolsek Pulau Hanaut dan Kanittel, Camat dan Sekcam, Danposramil, Damang Kepala Adat, Kades dan Ketua BPD Rawa Sari serta anggota Poktan Haduhup Sama Itah.
“Sengketa lahan pertanian di desa hanaut ini cukup panjang, bahkan sudah dua camat yang menanggani permasalahan ini, belum juga ada titik terang siapa dalang dibalik sengketa ini,” ucap Camat Pulau Hanaut H Dedy Purwanto kepada wartawan media siber gerbang desa usai pertemuan di balai desa setempat, baru-baru ini.
Dijelaskannya, pertemuan yang diadakan di balai desa rawa sari itu tujuannya untuk mendengarkan langsung keluhan dan permasalahan yang dihadapi oleh pengurus dan anggota Kelompok Tani Haduhup Sama Itah, mengapa lahan pertanian luasan sekitar 37 hektar itu bisa diklaim oleh oknum atasnaman Melan CS.
“Inti dari pertemuan ini adalah untuk meminta keterangan langsung dari kelompok tani, nantinya kami jadwalkan untuk dipertemukan antara pemilik lahan, penjual lahan, dan poktan selaku penggarap lahan,” tegas mantan Camat Teluk Sampit ini.
Ketua Asosiasi Camat Kabupaten (ACK) Kotim ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang diberinama Tim Penyelesaian Permasalahan. Di mana tim ini terdiri dari Camat, Kapolsek, Danposramil, dan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut.
“Untuk lokasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa akan dipusatkan di Aula Kecamatan Pulau Hanaut, untuk jadwalnya kami tentukan kemudian,” pungkas Dedy.
Sementara itu, Sekretaris Poktan Haduhup Sama Itah Bahriannor menyebutkan, pertemuan yang nantinya difasilitasi langsung oleh kecamatan akan dihadiri oleh pemilik lahan bersertifikat yang telah diklaim oleh oknum.
“Sekitar 20 orang yang memiliki SHM, mereka itu nantinya yang akan adu argumen pada saat mediasi di tingkat kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Bahrian juga mengaku sangat berterima kasih kepada Forkopimcam Pulau Hanaut karena perkara yang sudah berjalan sekitar 3 tahun ini diungkit kemballi.
“Kami selaku Poktan Haduhup Sama Itah mengucapkan terima kasih, mudah-mudahan pada saat mediasi di kecamatan ada titik terang, sehingga kami bisa kembali menggarap lahan yang sudah 3 tahun mengganggur,” harapnya. (fin/fin)