JAKARTA, gerbangdesa.com – BPOM RI menemukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu (TMS). Obat tradisional dalam kosmetik berisiko menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan karena mengandung bahan berbahaya.
Sekitar 12 jenis produk yang terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen ditemukan mengandung bahan yang dilarang atau cemaran melebihi ambang batas keamanan. Ada juga 4 produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan berbahaya.
Dalam keterangan resmi di laman BPOM, Selasa (25/7), obat tradisional dan suplemen tersebut berisiko bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormonal.
Sementara itu, produk kosmetik TMS menimbulkan risiko kesehatan bagi orang yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan kulit, seperti ochronosis (penggelapan warna kulit). tulis pernyataan itu.
Akibat temuan itu, BPOM pun mencabut izin edar 12 obat tradisional, suplemen, dan kosmetik tersebut. Pelaku usaha yang memproduksi produk tersebut juga akan dikenakan sanksi administratif dan segera menarik produknya dari peredaran.
Berikut 12 produk obat tradisional, suplemen dan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu:
Obat tradisional
1. Segel Kleceng Tawon Linu Husada yang Menyakitkan
2. Aching Linu dicap di akar daun
3. Sirandi (botol kaca)
4.Sirandi (botol plastik)
5. Liu Shen Shui (sakit perut)
6. Cairan Chi Chung Shui Cairan untuk sakit perut kupu-kupu
7. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk pelengkap untuk kesehatan
8. Feroglobin Kids Drops
Produk kosmetik
9. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2
10. Lipstik CASANDRA Colorfix (No. 6)
11. LA WIDYA CURCUMIN Day cream
12. Krim malam BIOGOLD
(*/ary)
sumber : cnnindonesia.com















