SAMPIT, gerbangdesa.com – Hewan pemangsa jenis biawak di Kalimantan khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), habitatnya masih banyak, bahkan, dianggap sebagai hewan yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, predator ini sering memangsa unggas peliharaan seperti ayam.
“Biawak dan babi bukan termasuk satwa liar yang dilindungi, penanganan kami serahkan kepada pihak warga atau desa untuk menanganinya,” ucap Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Pos Sampit Muriansyah kepada wartawan media siber gerbang desa usai Sosialisasi Penyadartahuan Perburuan Liar dan Ilegal Logging di Balai Desa Rawa Sari, Jumat 4 Agustus 2023.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk menangkap biawak dan babi hendaknya tidak menggunakan dengan cara yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain misalnya menggunakan bom atau senjata api. Sebab, menurutnya, pelaku bisa dikenakan sanksi atau penjara.
“Kami mengimbau, menangkap biawak maupun babi jangan dengan cara-cara membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, contoh menggunakan bom rakitan maupun senjata api, itukan berbahaya,” saran Muriansyah.
Menggunakan bom rakitan dan senjata api saat berburu, menurutnya, masuk dalam kategori ilegal dan pelakunya juga bisa dikenakan undang-undang kepolisian dan mungkin juga dikenakan menggunakan undang-undang darurat. Tapi, mengenai hal ini, kata Muriansyah, yang lebih berwenang menjelaskan adalah pihak kepolisian..
“Jika digunakan buat untuk menangkap satwa walaupun tidak dilindungi apalagi yang dilindungi, misalnya ada warga menembak orangutan itu akan menjadi masalah warga tersebut karena melanggar undang-undang berlaku,” ujarnya.
Terkait bagaimana cara melapor ketika ada satwa liar yang dilindungi, tambahnya, jika tidak menganggu atau cuma lewat saja seperti pagi ada dan sore sudah tidak ada itu tidak jadi masalah. (fin/fin)