JAKARTA,gerbangdesa.com – Pemerintah telah mendaftarkan Undang-Undang Kesehatan hasil revisi dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU Kesehatan resmi diundangkan kemarin.
“Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023 Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023,” dikutip dari laman JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).
Undang-Undang Kesehatan tersebut saat ini resmi diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 105 dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor (TLN) 6887 tanggal 8 Agustus 2023. Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU kesehatan menjadi undang-undang pada Juli 2023. Sebanyak 7 fraksi DPR RI menyetujui RUU ini untuk diajukan ke paripurna.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena, saat Rapat Paripurna (Rapur) yang digelar kemarin, Selasa (7/12/2023). Melki mengatakan, 6 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP menerima RUU tersebut.
Sementara Fraksi NasDem menyetujui RUU ini disahkan dengan satu catatan. NasDem mengusulkan wajib belanja atau kewajiban belanja di RUU Kesehatan sebesar 10 persen dari APBN.
“Enam Fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP sepakat melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan di Tingkat II. Satu Fraksi, NasDem, sepakat RUU Kesehatan dilanjutkan pembahasannya di Tier II dengan Perhatikan bahwa belanja wajib diusulkan sebesar 10% dari APBN,” kata Melki.
Dalam keputusan akhir, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan agar RUU tersebut menjadi undang-undang. Sebagian besar faksi mengatakan mereka setuju.
“Berdasarkan laporan Komisi IX ada 6 fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan setuju,” ujar Puan.
“Satu fraksi yakni Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju dengan nota tersebut dan dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak,” ujarnya. (*/ary)
sumber : detik.com