Jumat, Oktober 11, 2024

UU Kesehatan Hasil Revisi Menjadi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Date:

Share post:

JAKARTA,gerbangdesa.com – Pemerintah telah mendaftarkan Undang-Undang Kesehatan hasil revisi dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU Kesehatan resmi diundangkan kemarin.

“Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023 Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023,” dikutip dari laman JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).

Undang-Undang Kesehatan tersebut saat ini resmi diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 105 dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor (TLN) 6887 tanggal 8 Agustus 2023. Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU kesehatan menjadi undang-undang pada Juli 2023. Sebanyak 7 fraksi DPR RI menyetujui RUU ini untuk diajukan ke paripurna.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena, saat Rapat Paripurna (Rapur) yang digelar kemarin, Selasa (7/12/2023). Melki mengatakan, 6 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP menerima RUU tersebut.

BACA JUGA:  Capai Kerugian Hingga 8 Triliun, Cuman Segini Harga Pembangunan BTS?

Sementara Fraksi NasDem menyetujui RUU ini disahkan dengan satu catatan. NasDem mengusulkan wajib belanja atau kewajiban belanja di RUU Kesehatan sebesar 10 persen dari APBN.

“Enam Fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP sepakat melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan di Tingkat II. Satu Fraksi, NasDem, sepakat RUU Kesehatan dilanjutkan pembahasannya di Tier II dengan Perhatikan bahwa belanja wajib diusulkan sebesar 10% dari APBN,” kata Melki.

BACA JUGA:  Megawati Prihatin Jika Banyak Polisi Yang Menjadi Seperti Ferdy Sambo

Dalam keputusan akhir, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan agar RUU tersebut menjadi undang-undang. Sebagian besar faksi mengatakan mereka setuju.

“Berdasarkan laporan Komisi IX ada 6 fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan setuju,” ujar Puan.

“Satu fraksi yakni Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju dengan nota tersebut dan dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak,” ujarnya. (*/ary)

sumber : detik.com

Artikel Lainnya

Sopir Keluhkan Kondisi Jalan Jaksa Agung Baamang Hulu

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Kondisi Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotm),...

191 Juta Hektare Lahan, Hanya 3 Persen Anak Muda Mau Jadi Petani

JAKARTA, gerbangdesa.com – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menyatakan, indonesia...

Terjun ke Sungai Kapuas, Ketua Partai Golkar Diduga Ingin Bunuh Diri

JAKARTA, gerbangdesa.com - Pelaksanaan Petugas (Plt) Ketua DPC  Kubu Raya M. Iqbal Zafarullah (43) dikabarkan bunuh diri dengan...

Viral, Seorang Ibu Siram Air Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga

JAKARTA, gerbangdesa.com - Polsek Sukodono Sidoarjo memeriksa seorang ibu Masriah yang tinggal di Sidoarjo yang menyemprotkan air kencing...
error: Content is protected !!