GERBANGDESA.COM JAKARTA – Kasus illegal logging (kayu ilegal) di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil dibongkar Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Bahkan, dalam kasus ini Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga merupakan Surveyor di PT CSS.
“Dan telah dilakukan penyitaan, dan adanya kayu-kayu yang telah kami sita ini berjumlah kayu bulat 1.259 batang” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri yang dikutip dari 1nilah.com, Minggu 21 Januari 2024.
Kasus tersebut lanjutnya, terungkap dari laporan pembalakan liar yang terjadi sejak November hingga Desember 2023. Diketahui, jumlahnya 1.790 kayu gelondong.
“Kasus ini akan dikembangkan dan nantinya berkemungkinan akan ada penambahan tersangka yang terlibat,” tegasnya.
Dijelaskannya, jumlah kayu bulat yang disita 355 batang atau setara dengan 1.566 meter kubik.
Untuk jenis kayu yang disita di antaranya kayu Meranti, kayu Rimba Campuran, kayu Indah dan sebagainya.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menambahkan, hasilnya penyelidikan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan PT CSS berada di luar konsesi seluas 300 Hektare.
Luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 Hektar, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.
“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT CSS ini mempunyai Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” tandasnya. (*)