APDESI Kotim Tolak PMK 81/2025, Desak Dana Desa Tahap II Segera Dicairkan

Sekitar 69 desa di Kotim belum menerima dana desa, honorer terus menagih pembayaran.

GERBANGDESA.COM, Sampit – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Penolakan itu disampaikan Ketua DPC APDESI Kotim, Dematius, bersama kepala desa, BPD, dan perangkat desa setelah mengikuti sosialisasi mitigasi dan tata kelola antikorupsi di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat (5/12/2025).

Dematius menegaskan dua tuntutan utama APDESI Kotim. Pertama, mereka menolak penerapan PMK 81/2025. Kedua, mereka mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Dana Desa (DD) tahap II sebelum akhir Desember 2025.

Menurutnya, keterlambatan pencairan telah mengganggu operasional desa di berbagai sektor.

Ia mengungkapkan Dana Desa tahap II masih tertahan di pemerintah pusat, sementara desa harus membayar gaji honorer seperti tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

“Kami terus ditagih oleh honorer, tetapi DD tahap II belum dicairkan pusat,” kata Dematius yang juga Kepala Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sekitar 69 desa di Kotim sampai kini belum menerima pencairan dana desa.

Kondisi ini membuat para kepala desa kesulitan memenuhi kewajiban anggaran dan menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat desa.

APDESI Kotim mendesak pemerintah pusat agar segera mencairkan Dana Desa tahap II sebelum akhir tahun agar pelayanan desa tetap berjalan dan pembayaran honorer tidak kembali tertunda.

Mereka menilai penundaan tersebut berdampak langsung pada stabilitas anggaran desa.

Sebagai langkah lanjutan, APDESI se-Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi damai di Istana Negara, Jakarta pada 8 Desember 2025 untuk menolak PMK 81/2025 dan mendesak percepatan pencairan dana desa.

Aksi ini disebut menjadi konsolidasi nasional Pemerintah Desa di seluruh Indonesia. (fin/fin)

Related Post