BALI, gerbangdesa.com – Polda Bali menjebol ring judi online bertaraf internasional dengan omzet ratusan juta rupiah per bulan di Kabupaten Badung, Bali. Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan keempat tersangka ditangkap pada Rabu (31/5/2023) bersama barang bukti di sebuah rumah di Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Kedua tersangka memiliki surat GGP (28), laki-laki dan tiga perempuan, serta surat FL (30), JIS (22) dan DPL (29). “Prinsip operasi tersangka adalah ketiga tersangka perempuan adalah penyelenggara permainan melalui fan page Facebook Mami Queen, dan tersangka GPP adalah koordinator dan penyedia server game slot online,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/6 /2023).
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 45(2) juncto Pasal 27(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008, sudah Pasal 55(1) KUHP.
Ranefli Dian Candra, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Polda Bali mengatakan, situs judi online yang dioperasikan GPP memiliki server di Kamboja. Bisnis judi online sudah berjalan lebih dari setahun sejak awal tahun 2022. Selama itu, GGP mampu membayar tiga tersangka perempuan hingga Rp10 juta per bulan.
“Kemana jaringan game online ini berhubungan dengan jaringan eksternal? Omsetnya benar-benar luar biasa, kalau sepi bisa puluhan juta, kalau ramai, bahkan ratusan juta sebulan,” ujarnya. Menurut Ranefli, perempuan berperan sebagai pengelola pelanggan di Facebook.
Dalam live show tersebut, mereka sengaja berpakaian seksi untuk menarik perhatian pelanggan. “Streamer ini ingin menarik pelanggan facebook dengan tampilan yang seksi, baju yang cukup lucu, dll yang menarik perhatian. Dibelakangnya ada iklan tentang bermain game slot,” ujarnya.
(*/ary)
dilansir dari: kompas.com














