GERBANGDESA.COM SAMPIT – Akses jalan rusak di wilayah desa menjadi keluhan utama masyarakat dan pengguna jalan tersebut. Hal itupun mendapat sorotan juga dari anggota Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRD Kotawaringin Timur, Eddy Mashami.
Eddy mengatakan, sudah beberapa kali dirinya turun ke lapangan dan memperhatikan sejumlah keluhan warga masyarakat salah satunya adalah jalan yang dilalui rusak parah.
“Keluhan paling utama dan banyak disampaikan oleh warga masyarakat mengenai jalan rusak,” ujarnya melalui rilis yang diterima redaksi media siber gerbang desa, Sabtu 18 Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa keluhan yang disampaikan kepada wakil rakyat dapil III Kotim ini tidak hanya dari masyarakat umum, bahkan tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan, tenaga pendidik dalam melaksanakana tugas proses belajar mengajar disekolah.
“Tidak harus menggunakan hotmik atau aspal, yang penting jalan utama bisa dilalui dengan mudah dan memperlancar kegiatan proses pembangunan di desa itu sendiri, jadi anggarkanlah dana pemeliharaannya juga,” saran Eddy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim ini.
Agar supaya jalan rusak di desa mudah dilalui pengguna jalan, Eddy mengingatkan bahwa pemerintah desa bisa menggunakan dana desa. Asalkan, kata dia, melalui musyawarah desa.
Misalnya, sudah diketahui bahwa jalan utama adalah merupakan kebutuhan orang banyak dan itulah yang harus diperhatikan lebih awal dalam pengelolaan dana Desa bukan harus memperhatikan dan mengalihkan perhatian ke kepentingan golongan atau perorangan.
“Dana yang dimiliki oleh desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) bukan merupakan milik pribadi atau pemegang dana di suatu desa, sehingga harus dikelola sesuai kebutuhan maupun peruntukan yang telah ditetapkan melalui Musdes,” tegas mantan Camat Pulau Hanaut ini.
Eddy melanjutkan, desa memiliki peran sentral dalam menunjang kesuksesan pembangunan daerah misalnya, pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, walaupun dalam kenyataannya banyak pengelolaan keuangan desa yang belum terarah dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat.
“Bijaklah dalam mengelola keuangan desa perhatikan kepentingan umum yang perlu dan harus didahulukan. Hindari membelanjakan Dana Desa pada hal-hal yang tidak prinsip atau prioritas. Dalam hal ini Peran kepala Desa sangat dominan untuk lebih memaksimalkan dalam pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (fin/fin)