Selasa, Februari 18, 2025

Cegah Sengketa Batas di Desa Melalui Aplikasi Simbada

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM KONSEL – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Batas Desa (Simbada). Adanya aplikasi ini diharapkan mampu untuk mencegah terjadi sengketa batas desa maupun batas wilayah kelurahan.

Batas wilayah desa merupakan satu syarat yang harus dimiliki dengan jelas. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik. Bahkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga menganggap hal tersebut menjadi prioritas Pemerintah Pusat maupun Daerah.

“Penetapan dan penegasan batas wilayah memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ungkap Bupati Surunuddin saat membuka workshop aplikasi Simbada dikutip dari fajar.co.id, Selasa 19 Maret 2024.

BACA JUGA:  Desa Babirah Gelar Musdes TA 2025, Terbanyak Usulan WC

Jika batas wilayah tidak jelas, lanjutnya, selain bisa menghambat proses pembangunan, juga berpotensi menimbulkan konflik antar warga terkait perselisihan batas wilayah tersebut.

Bupati dua periode itu berpesan kepada peserta workshop untuk menyelesaikan batas desa dengan cara ari dan bijak serta tidak berlarut-larut, sehingga kesepakatan itu menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa.

Lebih lanjut dirinya berharap kepada seluruh peserta memahami dengan baik bagaimana cara mengoperasikan aplikasi itu. Agar nantinya dapat memberikan informasi terkait koordinat batas desa secara realtime kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

BACA JUGA:  Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Bikin Desa Kecipratan Rp 8 M per Tahun

“Saya minta kepada camat untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penegasan batas desa atau kelurahan dalam hal pemetaan serta pembuatan berita acara antar wilayah,” instruksinya.

Sementara itu Kabag Pemerintahan Konsel, Asmurdani Tonga, mengatakan dalam penyiapan peta sasar sudah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial. Namun Pemerintah Desa masih awam dan sulit mengakses data yang ada. Karena dibutuhkan SDM yang bisa menggunakan sistem informasi geospasial (SIG).

“Oleh karena itu, Pemkab membuat aplikasi Simbada sebagai sarana untuk memberikan kemudahan kepada Pemdes dalam memberikan infomasi peta dasar batas,” ucapnya.

Artikel Lainnya

Pertamax Alami Penurunan Harga Menjadi 12.500 di Jawa dan Bali

JAKARTA, gerbangdesa.com - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM  Pertamax di Jawa dan Bali mulai Kamis (1/6). Tercatat...

Sekitar 11.274 PNS dan 5.716 TNI/Polri Akan Dimutasi ke IKN Pada 2024

JAKARTA, gerbangdesa.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebanyak 16.990...

Baamang Larang Buang Sampah ‘Minta Ampun Maaf Dengan Orang Pian’

SAMPIT, gerbangdesa.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Pemerintah Kecamatan Baamang telah membuat aturan baru. Aturan itu...

Wisata Pantai Cinta Kasih Desa Wowonda, Udara Segar dan Pasir Putih Halus

TANIMBAR, gerbangdesa.com - Walaupun baru dikembangkan, pantai Cinta Kasih yang terletak di Desa Wowonda, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,...
error: Content is protected !!