SAMPIT – Kotim di ambang ledakan sosial. Ribuan warga pedalaman yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 menuntut Bupati berhenti berpihak pada perusahaan sawit. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan perintah tegas agar plasma 20 persen segera direalisasikan.
Ketidakjelasan pelaksanaan kewajiban plasma yang sudah dijanjikan sejak bertahun-tahun lalu menjadi pemicu utama aksi besar-besaran ini. Masyarakat adat dari berbagai desa pedalaman, yang tergabung dalam koperasi maupun kelompok tani, bersepakat untuk bergerak bersama ke kota Sampit ibukota Kotim.
Menurut aktivis Kotim Audy Valent, aksi ini merupakan puncak kemarahan warga yang selama ini hanya menjadi penonton dalam geliat industri sawit.
“Undang-undang sudah jelas, Permentan sudah jelas, aturan lainnya pun mengatur kewajiban plasma 20 persen. Tapi mengapa sampai sekarang tidak dilaksanakan secara konkret? Bupati harus tegas, jangan takut pada perusahaan. Ini soal penegakan aturan,” tegas Audy melalui press release yang diterima redaksi media Siber gerbang desa, Jumat malam (5/8/2025).
Ia menambahkan, ketimpangan sosial-ekonomi di pedalaman makin terasa karena masyarakat sekitar kebun tidak mendapatkan haknya.
“Hanya segelintir perusahaan yang patuh. Selebihnya omong kosong. Akibatnya, warga pedalaman makin terpuruk, sementara perusahaan semakin makmur,” katanya.
Hal senada disampaikan Hendi, salah satu ketua koperasi. Ia mengungkapkan, masyarakat terus dipingpong antara pemerintah daerah dan perusahaan.
“Pemkab dan perusahaan hanya saling lempar tanggung jawab. Kami dibuat berputar tanpa penyelesaian,” ungkapnya dengan nada kesal.
Kekecewaan serupa juga disuarakan Hardi P. Hady, inisiator aksi sekaligus mantan Kepala Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang. Ia menyinggung janji plasma dari PT BUM yang tak kunjung terealisasi sejak 1998.
“Bayangkan, lebih dari seperempat abad kami menunggu. Janji hanya tinggal janji, sementara banyak anggota koperasi sudah meninggal tanpa sempat menikmati plasma. Ini puncak kekecewaan,” ujarnya.

Hardi menegaskan, aksi ini merupakan peringatan terakhir. “Jangan sampai masyarakat menempuh cara-cara di luar hukum. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” katanya.
Aksi AMPLAS 119 dijadwalkan menghadirkan ribuan anggota koperasi dan kelompok tani dari berbagai kecamatan. Mereka akan berkumpul di halaman Pemkab Kotim untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Tuntutan aksi jelas: Bupati Kotim diminta mengeluarkan surat perintah kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit agar segera merealisasikan plasma 20 persen sesuai aturan. Selain itu, Forkopimda diminta ikut menandatangani dan mengawal proses implementasi hingga tuntas.
Bagi masyarakat pedalaman, aksi AMPLAS 119 adalah puncak amarah sekaligus pintu terakhir menuju keadilan. Jika tuntutan diabaikan, sejarah akan mencatat siapa yang berdiri di pihak rakyat, dan siapa yang memilih diam bersama perusahaan. (fin/fin)














