Intervensi Terlalu Besar, Pengelolaan Dana Desa Sebaiknya Diserahkan ke Desa

181
Pembangunan jembatan untuk menghubungkan antara lingkunga RT/RW di Desa (Foto: Gerbang Desa)

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Pemanfaatan dan pengelolaan dana desa sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa dan warga desa agar lebih optimal.

Hal itu dikemukan oleh Pengamat sosial dari Institut Pertanian Bogor Sofyan Sjaf menanggapi pembahasan perihal dana desa dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1) malam.

“⁠Dana desa sepenuhnya diberikan keputusan penggunaannya kepada desa melalui mekanisme Musdes (musyawarah desa),” kata  Sofyan melalui layanan pesan singkat yang dikutip dari antaranews.com di Jakarta, Senin.

Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor itu menilai desa selama ini belum bisa secara mandiri mengelola dana desa karena intervensi pemerintah dalam pemanfaatan dana tersebut terlalu besar.

Hal yang demikian, dia mengatakan, membuat penyaluran dana desa belum bisa secara masif meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian desa.

BACA JUGA:  Pendamping Lokal Desa di Kotawaringin Timur Masih Kurang

Guna mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, menurut dia, pengelolaan dana desa sebaiknya diserahkan sepenuhnya ke desa.

“Yang perlu dikawal adalah metode dan mekanisme melahirkan program desa yang benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan potensi desa,” katanya.

Dia menambahkan, pola pendampingan juga mesti diterapkan dalam menentukan orientasi pemanfaatan dana desa.

Dalam debat calon wakil presiden pada Minggu (21/1) malam, calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar menjanjikan kenaikan alokasi dana desa menjadi Rp5 miliar per desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa.

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka juga menjanjikan peningkatan alokasi dana desa karena menilai penyaluran dana desa telah berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal serta memperbanyak desa berkembang dan mandiri.

BACA JUGA:  Ini Bedanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk dana desa pada 2024.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, alokasi dana desa untuk setiap desa mencakup alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, alokasi formula, dan tambahan dana desa sebagai insentif.

Alokasi dasar dana desa untuk setiap desa yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa menurut peraturan itu nilainya mulai dari Rp418,9 juta sampai 796,02 juta. (*)