JAKARTA, gerbangdesa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengumpulkan bukti inisiasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Berdasarkan perhitungan awal, nilai pencucian uang Rafael Alun naik menjadi puluhan miliar rupiah.
“Terus berkembang karena kami sedang menyelidikinya sekarang. Meskipun masih puluhan miliar, itu terus berkembang karena kami harus meninjau, kami harus meninjau apa yang kami temukan,” kata lembaga penegak hukum itu. Pelaksanaan KPK Asep Guntur dikonfirmasi pada Jumat (12/5/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau kasus pencucian uang Rafael Alun.
Pencucian uang Rafael Alun disebut mengalir ke banyak partai politik. Karena itu, Asep memprediksi nilai pencucian uang Rafael Alun akan terus bertambah. “Meningkat. Lebih dari 90 ribu dolar, itu awal,” kata Asep.
Bahkan, menurut Asep, pihaknya membuka kemungkinan ditemukannya kuitansi uang atau barang lainnya untuk Rafael Alun. Jika ditemukan bukti suap, KPK tak segan-segan menangkap pihak lain dalam kasus Rafael Alun. “Jadi kasus ini selain reward, ada kasus lain, kita harus membuktikan selain reward, kalau ada kasus korupsi lain, seperti suap, kalau ada suap kita buktikan juga,” ujarnya.
Sekedar informasi, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Aluni sebagai tersangka pencucian uang.
KPK menemukan Rafael Alun memiliki sejumlah aset TPPU. Rafael Aluni diduga sengaja menggunakan pendapatan dari puncak untuk beberapa properti. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima tip. Dia dikabarkan menerima hadiah sebesar 90 ribu dolar atau Rp 1,34 miliar. Rafael Alun menerima Rp 1,34 miliar saat menjabat Dirjen Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut disebut-sebut terkait dengan pemeriksaan pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rafael diduga menerima suap melalui perusahaan konsultan pajaknya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif memperkenalkan perusahaannya kepada wajib pajak yang bergelut dengan masalah pajak. (*/ary)
dilansir dari: nasional.sindonews.com















