Terbongkar, BLT-DD Fiktif di Sugihan Bulukerto

GERBANGDESA.COM, Wonogiri – Kejaksaan Negeri Wonogiri menetapkan Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Penetapan ini diumumkan Kajari Wonogiri Hery Somantri pada Jumat (31/10/2025).

Kasus bermula dari temuan Inspektorat pada 2022 soal penyalahgunaan dana sebesar Rp160 juta.

Tersangka sempat mengembalikan dana tersebut, namun pengembalian dilakukan menggunakan anggaran APBDes 2023, sehingga tetap merugikan negara.

Dari penyidikan, Kejari menemukan praktik BLT fiktif, pembangunan infrastruktur yang tidak direalisasikan, serta mark up harga barang dan jasa.

Total kerugian negara mencapai Rp797.682.828.

Hery menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi dana desa.

“Uang rakyat harus digunakan untuk rakyat,” tegasnya. (*)

Sumber: joglosemarnews.com

Share this post:

Related Post