GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit telah membagikan sebanyak 50 matras (alas tidur) dengan kondisi baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (18/3/2024).
Matras kiriman dari Ditjendpas diterima beberapa hari yang lalu, kemudian langsung dibagikan kepada warga binaan agar segera bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Pembagian alas tidur itu merupakan kewajiban untuk memenuhi hak WBP dalam mendapatkan perawatan jasmani sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Matras yang dibagikan oleh staf Kasubsi Perawatan Rohmad Hidayah ini dilaksanakan mulai dari Blok Hunian A, D, dan Klinik.
Kegiatan pembagian alas tidur (matras) sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak hak dan upaya peningkatan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (hms/fin)