Gerbang Desa – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa salah satunya mengatur 40 persen disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022.
Ada beberapa kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan melalui peraturan tesebut dan wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa, diantaranya;
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan/atau surat keterangan domisili dengan alamat setempat.
Keluarga Miskin dimaksud dengan kriteria minimal antara lain,
a. Tidak memiliki penghasilan,
b. Tidak memiliki usaha atau aset yang menjadi penghasilan,
c. Tidak memiliki kendaraan roda 4 yang masih bisa digunakan,
2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian dan selama menerima BLT Desa yang bersangkutan belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga.
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga yang rentan, sakit menahun atau kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN, berdasarkan informasi dari dinas sosial kabupaten dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan bahwa sudah tidak lagi sebagai KPM bantuan sosial (bansos) lainnya, diketahui kepala desa.
5. Keluarga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan dan diketahui kepala desa.
6. Rumah tangga dengan terdapat anggota rumah tangga tunggal yang lanjut usia.
Untuk memastikan warga desa mana yang layak menerima BLT Desa tahun 2022 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, pemerintah desa diwajibkan membentuk tim relawan untuk melakukan pendataan langsung ke lapangan.
Supaya tepat sasaran, relawan yang sudah dibentuk oleh pemerintah desa harus didampingi dari perangkat desa, pengurus BPD, babinsa dan bhabinkamtibmas desa supaya data yang diperoleh benar-benar valid sebelum dilakukan validasi, finalisasi dan penetapan KPM BLT Desa tahun 2022 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan BPD.
Pada saat melaksanakan Musdesus tidak terdapat KPM yang memenuhi kriteria agar dituangkan dalam berita acara dan surat keterangan dari kepala desa diketahui BPD dan perwakilan masyarakat desa. (gd-min)















