GERBANGDESA.COM SAMPIT – Setelah melalui proses pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) berinisial FN dijadikan sebagai tersangka.
Mantan Kadishub Kotim yang menjabat sekitar 12 tahun itu ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Perparkiran di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit terutama bagian dalam pasar yang memiliki empat titik lokasi parkir.
“Dia diperiksa mulai pukul 13.00 WIB tadi hingga pukul 18.00 WIB,,” ujar Parlin Silitonga, selaku kuasa hukum FN yang dikutip dari borneonews.co.id, Jumat 17 November 2023.
Selama tiga kali memenuhi panggilan untuk diminta keterangan, lanjut Parlin, kliennya selalu bersikap koperatif kepada penyidik dan tidak mempersulit proses penyelidikan.
“Selama proses pemanggilan selalu kooperatif, karena beliau tidak merasa seperti yang dituduhkan karena kebijakannya adalah terobosan, tetapi mungkin itu ada celah sehingga adanya celah pungli si pihak ketiga untuk bermain,” kata Parlin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
“Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah, iya ditahan,” ucapnya.
Untuk diketahui, mantan Kadishub Kotim FN yang telah dijadikan tersangka korupsi ini purnatugas terhitung sejak 1 Oktober 2020. (*/fin)