Ketua DPRD Kotim Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan TPP, Penyesuaian Sesuai Regulasi

GERBANGDESA.COM, Sampit – Isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang beredar di media sosial akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemangkasan TPP secara sepihak, melainkan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Rimbun, langkah penyesuaian tersebut merupakan bagian dari implementasi Permendagri tentang pedoman pengelolaan APBD menuju 2027, yang mengatur agar belanja aparatur sipil negara (ASN) maksimal 30 persen dari total APBD.

“Pemerintah daerah, termasuk kami di DPRD, tidak pernah berniat memangkas TPP. Kami hanya mengikuti aturan yang berlaku. Permendagri mengharuskan belanja ASN dianggarkan maksimal 30 persen dari APBD, dan itu diberlakukan bertahap hingga tahun 2027,” ujar Rimbun, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan secara bertahap sejak 2025 agar daerah dapat menyesuaikan kemampuan keuangan dengan aturan pusat. Untuk tahun 2026, lanjutnya, besaran TPP masih akan dipertahankan seperti tahun sebelumnya, sambil melihat perkembangan APBD.

“Kalau APBD kita meningkat, tentu TPP juga bisa menyesuaikan naik. Tapi kalau transfer dari pusat berkurang, otomatis ruang fiskal daerah ikut menurun,” jelasnya.

Rimbun juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah agar mensosialisasikan aturan ini kepada para ASN. Tujuannya agar tidak muncul kesalahpahaman di kalangan pegawai.

“Jangan sampai bola liar di media sosial membuat ASN resah. Kepala perangkat daerah harus menyampaikan dengan jelas bahwa ini bukan pemotongan, tapi penyesuaian sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar dana transfer dari pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bersifat terarah dan tidak bisa diubah penggunaannya. Karena itu, ruang fiskal daerah memang terbatas untuk mengatur komponen TPP.

Dengan adanya klarifikasi ini, DPRD berharap para ASN dapat memahami bahwa kebijakan penyesuaian TPP semata-mata dilakukan untuk menjaga keseimbangan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi nasional menjelang penerapan penuh pada 2027. (fin/nrh)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post