Minggu, Maret 16, 2025

Kades dan Perangkat Dapat THR, BPD Protes: Tebang Pilih

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM GARUT – Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, protes terhadap kebijakan pemerintah daerah setempat. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa pada Idulfitri 1445 H bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diserahkan maksimal H-7 lebaran atau sekitar awal April mendatang.

Salah seorang anggota BPD menilai bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat tebang pilih, di tengah beratnya tanggung jawab BPD dalam memberikan masukan kepada pemerintahan desa.

“Kami juga turut dalam menentukan arah pembangunan desa termasuk dalam penyusunan anggaran keuangan desa,” ujar Sigit Zulminir, anggota BPD Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha mengatakan, pemberian THR untuk Kades dan perangkatnya ini merupakan yang pertama kali diberikan di Garut sebagai bentuk apresiasi Pemda Garut, kepada mereka atas kinerjanya selama ini.

BACA JUGA:  Asosiasi BPD Mentaya Hilir Selatan Gelar Bimbingan Teknis Perdana

“Selain itu juga diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan perekonomian di desa,” kata Erwin dikutip dari liputan6.com, Rabu 20 Maret 2024.

Ia menjelaskan, pemberian THR kades dan perangkatnya ujar dia, telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut nomor 192 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024.

Dalam pelaksaannya, anggaran yang disiapkan untuk THR Kades dan perangkatnya mencapai Rp 9,2 miliar yang diambil dari kas anggaran daerah Kabupaten Garut melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

BACA JUGA:  Bupati Kotim Dorong Desa Perkuat Usaha Ekonomi Produktif

Sementara besaran THR yang akan diterima Kades dan perangkatnya pada momen sebelum lebaran Idulfitri 1445 H/2024 kali ini, sama dengan jumlah gaji atau penghasilan tetap (Siltap) yang diterima setiap bulannya.

Rinciannya, THR Kepala Desa sebesar Rp 3,2 juta, sementara perangkat desa mulai Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan kepala dusun (Kadus) bekisar Rp 2,2 juta.

“Total kepala desa dan perangkat desa di Garut yang akan menerima THR mencapai sekitar 4.631 orang yang tersebar di 421 desa,” tandasnya. (*)

Artikel Lainnya

PT ASDP Berkontribusi Untuk Masa Depan Pesisir Melalui Penamanan 1.000 Bibit Pohon Mangrove

GERBANGDESA.COM, JATENG - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bekerja sama...

Jangan Sekedar Coba-coba, Inilah bahaya Tingwe!

Merokok merupakan kegiatan yang berdampak buruk tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga orang lain atau keluarga yang...

PWI Sarankan Media Pemerintah Jangan Main-Main Bikin Konten

GERBANGDESA.COM, SALATIGA – Zaman teknologi canggih saat ini terutama penggunaan website maupun media sosial apalagi pengelola media pemerintah...

Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Intel TNI Pattimura Kodam

MALUKU, gerbangdesa.com - Polisi menangkap pelaku pengeroyokan anggota Detasemen Intelijen TNI Pattimura Kodam Serka Elpriawan. Kapolres Ambon Kota...
error: Content is protected !!