GERBANGDESA.COM, Sampit – Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Nur Akhirman, menegaskan komitmennya menindak tegas penyalahgunaan keuangan desa, menyusul vonis dua tahun penjara terhadap dua kepala desa yang terbukti bersalah.
Ia menyebut, langkah hukum tersebut diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan pihak kejaksaan tidak diindahkan.
“Kami sudah memberikan arahan dan pembinaan, tetapi tidak diikuti. Akhirnya kami tindak tegas dengan proses hukum. Ini jadi contoh nyata yang gagal dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya usai menghadiri pelatihan tata kelola keuangan desa di gedung serbaguna Sampit, baru-baru ini.
Menurut Nur Akhirman, mayoritas kasus yang ditangani kejaksaan berkaitan dengan unsur kesengajaan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.
Ia mengungkapkan, dalam salah satu perkara, kerugian negara mencapai sekitar Rp900 juta.
“Kalau sudah ada unsur sengaja dan merugikan negara, tidak ada toleransi. Itu pasti kami proses hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa tidak semua kesalahan berujung pidana.
Untuk kasus yang terjadi karena ketidaktahuan atau kesalahan administrasi, kejaksaan masih memberikan ruang penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara.
“Kalau tidak sengaja, misalnya perbedaan antara RAB dan realisasi atau tidak adanya SPJ, itu kami anggap kesalahan administrasi. Solusinya pengembalian atau perbaikan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Melalui pembinaan yang melibatkan berbagai bidang di kejaksaan, Nur Akhirman berharap tidak ada lagi kepala desa yang tersandung hukum di tahun ini.
Ia pun mengingatkan para kepala desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kepala desa adalah mitra kami. Jangan lagi ada yang sengaja merugikan negara. Kami ingin pembinaan ini membuat mereka lebih paham dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa,” pungkasnya. (fin/fin)














