PONTIANAK – Ketenangan warga Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, terusik setelah sungai yang menjadi sumber utama kehidupan berubah keruh, berbau, dan berminyak.
Kondisi tersebut diduga kuat akibat limbah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu. Persoalan ini pun viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Akibat pencemaran tersebut, warga kehilangan akses air bersih selama lebih dari sepekan.
Air sungai yang biasa digunakan untuk mandi, mencuci, hingga kebutuhan konsumsi kini tak lagi layak pakai.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan memperparah kondisi sanitasi masyarakat.
Kepala Desa Retok, Sahidin, menyampaikan keluhan warganya yang terdampak langsung.
“Warga sudah lebih dari seminggu kesulitan mendapatkan air bersih. Kami berharap ada solusi cepat agar kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang telah meninjau lokasi.
Namun, ia menegaskan bahwa realisasi bantuan sumur bor menjadi kebutuhan mendesak sebagai solusi jangka pendek bagi warga.
Di sisi lain, masyarakat meminta langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di hulu sungai.
Warga menilai penyediaan air bersih saja tidak cukup jika sumber pencemaran tidak ditangani secara permanen.
Mereka khawatir pencemaran akan terus berulang dan merusak ekosistem sungai.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan komitmennya mengawal persoalan ini secara serius, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Landak dan aparat penegak hukum lintas wilayah.
Penegakan hukum terhadap pelaku PETI serta pemantauan kualitas air secara berkala ditegaskan sebagai upaya memulihkan hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat. (*/d)
Sumber: rri














