GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengeluhkan gaji yang diterima tidak pernah lagi tiap bulan bahkan dirapel. Itupun terkadang hanya dibayarkan maksimal 3 bulan padahal menunggak sampai 5 bulan.
Hal itu menarik perhatian Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur. Bahkan rencananya untuk membawa persoalan tersebut pada saat Rapat Paripurna di kantor DPRD Kotim.
“Dari 168 desa di Kotim ini, keluhannya sama yakni, pembayaran gaji kades sering terlambat. Saya sendiri tidak paham mengapa sering terlambat atau memang disetting seperti itu,” ucap Rudianur kepada wartawan media Siber gerbang desa, Senin 30 Juni 2025.
Menurutnya, kades merupakan ujung tombak pemerintah kabupaten dari bawah untuk mengatur segala pembangunan di desa masing-masing.
Namun disisi lainnya, lanjut Rudianur, apa yang menjadi hak para kepala desa dalam hal ini pemerintah kabupaten, belum ada keberpihakan untuk membayar gaji setidaknya sesuai jadwal, bukan dirapel.
“Pada saat Rapat Paripurna nanti, keluhan para kades di Kotim ini akan saya pertanyakan kepada dinas terkait terutama yang menangani gaji kades,” janji politisi Golkar ini.
Rudianur juga akan berkomunikasi dengan Bupati Kotim Halikinnor, sebab, menurutnya, kemungkinan besar orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini tidak mengetahui ada permasalahan sering terjadinya keterlambatan pembayaran gaji para kepala desa.
“Saya yakin, Bupati belum tentu tahu soal ini karena di tingkat pemerintahan desa tidak ada laporan. Yang jelas, persoalan ini tetap saya kawal pada saat rapat paripurna nantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, para kades mengeluh lantaran gaji tidak lagi dicairkan per bulan melainkan dicicil, sehingga mengganggu stabilitas keuangan rumah tangga kepala desa itu sendiri.
“Tidak semua kades punya penghasilan tambahan, inilah yang jadi persoalan kami di desa. Gaji tidak dibayar per bulan,” ucap salah seorang kades yang minta namanya dirahasiakan.
Kades ini juga mengungkapkan, gaji yang diterima seperti Sisa Penghasilan Tetap (Siltap) terkadang dibayarkan per tiga bulan, sedangkan tunjangan kades ditahan dan begitu juga sebaliknya.
“Kalau zaman Bupati Kotim Supian Hadi tidak seperti ini, gaji kami selaku kepala desa selalu diperhatikan dan dicairkan tiap bulan,” celetuknya. (fin/fin)















