GERBANGDESA.COM SAMPIT – Saksi Partai Demokrat menolak menandatangani berita acara dalam bentuk D-Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal itu terjadi usai rapat pleno terbuka KPU Kotim telah dinyatakan selesai, Sabtu (2/3/2024) dini hari.
Ketua KPU Kotim M Rifqi mengatakan, sesuai ketentuan dalam keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu, saksi diperbolehkan tidak menandatangani D-Hasil.
“Sesuai aturan tersebut KPU memberikan kesempatan pada saksi untuk melakukan pencermatan terhadap hasil, setelah itu baru dilakukan penetapan, kemudian penandatanganan D-Hasil,” ucapnya yang dikutip dari tribunkalteng.com, Sabtu 2 Maret 2024.
Menurutnya, jika ada saksi parpol yang tidak bersedia tanda tangan, maka hal tersebut harus dicatat termasuk alasan tidak mau menandatangani D-Hasil.
Catatan tersebut, lanjut Rifqi, kemudian akan disampaikan pada rekapitulasi di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sekaligus menjadi catatan internal KPU Kotim.
“Kami masih belum tahu apakah akan ada gugatan sampai ke MK, yang jelas jika ada gugatan sampai ke sana kami akan siapkan segala sesuatunya,” pungkasnya. (*)