GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit secara resmi telah menyerahkan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 kepada salah seorang narapidana.
Narapidana yang menerima remisi khusus itu dinilai menaati aturan dan selalu aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Sampit.
Kalapas Sampit Meldy Putera mengatakan, pemberian remisi ini agar warga binaan bisa termotivasi untuk terus menaati aturan dan memperbaiki diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Sampit.
“Terus semangat, jangan berputus asa, terus lakukan yang terbaik, ikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas dan jangan melakukan pelanggaran tata tertib,” ucap Meldy, Jumat 23 Mei 2024.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi & Bimkemas Lapas Sampit Gandung menjelaskan, tahun ini hanya ada seorang Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari.
“Remisi Khusus Waisak ini hanya diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni, administratif dan substantif, berkelakukan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Sampit,” kata Gandung.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 dan Pengurangan masa Pidana Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024.. (hms/fin)