GERBANGDESA.COM, BENGKULU – Bank Bengkulu menjalin kerja sama baru atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terutama dalam hal pinjaman ke bank daerah tersebut menggunakan SK.
“Telah terjalin kerja sama antara pengurus BPD dengan bank daerah Bengkulu. Dari kerja sama, ini anggota BPD di semua desa memiliki kesempatan yang sama seperti perangkat desa untuk mengakses pinjaman hanya bermodalkan SK masing-masing,” kata Camat Putri Hijau, Ahmadi melalui Kasi Pemerintahan Gungun Gunawan yang dilansir dari radarutara.id, Sabtu 7 Oktober 2023.
Terkait berapa besar limit pinjaman yang bisa diakses oleh anggota BPD masih belum ada kejelasan rinciannya. Akan tetapi, hal ini tetap menjadi kebanggaan karena anggota BPD diberikan kesempatan untuk sama-sama bisa menggadaikan SK untuk pinjaman ke Bank Bengkulu.
Gungun menjelaskan bahwa pinjaman ini berlaku untuk semua anggota BPD termasuk anggota yang berstatus Pergantian Antar Waktu (PAW) juga mendapatkan hak serta kesempatan yang sama.
Hanya saja, tegasnya, khusus anggota BPD berstatus PAW harus menambahkan sejumlah persyaratan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan.
“Anggota BPD PAW juga bisa. Tapi mereka harus menambahkan rekomendasi dari kecamatan yang menyatakan struktur keorganisasian mereka,” tegas Gugun.
Untuk diketahui, tunjangan anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang diambil melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yakni, ketua BPD Rp1,5 juta, Waket BPD Rp1,05 juta, Sekretaris BPD Rp900 ribu per bulan. (*/fin)