Jumat, Januari 17, 2025

1.921 Peserta Seleksi PPPK 2022 Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Date:

Share post:

JAKARTA, gerbangdesa.com – Sebanyak 1.921 peserta Seleksi Pegawai Pemerinta Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 memilih mengundurkan diri sesuai catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon Aperatur Sipil Negara (CASN) memilih mengundurkan diri karena berbagai alasan, antara lain masalah penempatan dan penghasilan.

“Ada beberapa alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan harapan pelamar,” kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (7/8/2023).

BACA JUGA:  74 Ribu Pelamar PPPK Seleksi Kompetensi, Rebutkan 49 Ribu Formasi

Untuk mengatasi hal tersebut, BKN menyatakan akan memberikan informasi baru pada portal Sistem Seleksi Calon Aperatur Sipil Negara (SSCASN) 2023, yakni berupa informasi gaji. Lantas berapa gaji PPPK bagi banyak peserta yang memilih mengundurkan diri?

Tunjangan yang akan diterima PPPK telah ditentukan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, dimana PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, izin, perlindungan dan pengembangan keterampilan.

Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Kadisdik Kotim Tegaskan Study Tour Tidak Ada di Kurikulum

Selain itu, gaji juga didasarkan pada golongan dan senioritas. kelompok PPPK. Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan gaji PPPK yang bekerja di daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*/ary)

sumber : kompas.com

Artikel Lainnya

21 Calon BPD di Desa Patai Bersaing Rebut 950 Suara

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pemerintah Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pemilihan Badan...

Peduli Pendidikan, PT NSP Kota Besi Bantu SDN 1 Camba Unit Komputer

GERBANG DESA -   Kepedulian PT Nusantara Sawit Persada (NSP) yang operasional di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin...

Kadisdik Kotim Apresiasi Tema Lokakarya Lima CGP Angkatan 10

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Lokakarya lima Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 10. Pembukaan...

Status Perangkat Desa Tidak Jelas, UU No. 6/2014 Harus Direvisi

Jakarta, gerbangdesa.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi , Abdul Halim Iskandar menjelaskan kebutuhan akan revisi...
error: Content is protected !!