JAKARTA, gerbangdesa.com – Sebanyak 1.921 peserta Seleksi Pegawai Pemerinta Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 memilih mengundurkan diri sesuai catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon Aperatur Sipil Negara (CASN) memilih mengundurkan diri karena berbagai alasan, antara lain masalah penempatan dan penghasilan.
“Ada beberapa alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan harapan pelamar,” kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (7/8/2023).
Untuk mengatasi hal tersebut, BKN menyatakan akan memberikan informasi baru pada portal Sistem Seleksi Calon Aperatur Sipil Negara (SSCASN) 2023, yakni berupa informasi gaji. Lantas berapa gaji PPPK bagi banyak peserta yang memilih mengundurkan diri?
Tunjangan yang akan diterima PPPK telah ditentukan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, dimana PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, izin, perlindungan dan pengembangan keterampilan.
Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Selain itu, gaji juga didasarkan pada golongan dan senioritas. kelompok PPPK. Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan gaji PPPK yang bekerja di daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*/ary)
sumber : kompas.com