GERBANGDESA.COM GARUT – Kantor Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kali ini mendapat sorotan. Pasalnya, dinilai kurang transparansi dalam pengelolaan anggaran desa karena tidak terpasangnya baliho tentang keterbukaan informasi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak terpasangnya papan informasi proyek. Tentunya dengan ada papan informasi tersebut, akan terlihat jelas berapa nilai anggaran, nama pekerjaan dan volume proyek dikerjakan.
Padahal kewajiban tersebut telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Hal tersebut dapat diduga memicu kerugian Negara karena berpotensi memberi ruang penyalahgunaan anggaran oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
“Baliho APBDes baru mau dibikin, belum jadi masih dipercetakan,” ucap salah seorang perangkat Desa Saribakti yang dikutip dari mapikornews.com, Sabtu 9 Desember 2023.
Untuk itu, dapat dinilai bahwa Camat Peundeuy beserta para kasi dan pendamping Desa juga BPD lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa Saribakti, sehingga hal yang dianggap sepele bisa lepas dari pantauan. (*)