GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah menetapkan mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, inisial RSD sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa 2017-2018.
“Dana Desa yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, modusnya pencairan dana tanpa kelengkapan administrasi,” ucap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain pada saat Press Conference di Mako Polres Kotim, Rabu 5 Februari 2025.
Kapolres Resky menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, dugaan korupsi yang dilakukan RSD bermula dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017 bernilai Rp1,38 miliar dan APBDes 2018 bernilai Rp1,47 miliar.
“Tersangka melakukan pengeluaran dana desa tanpa laporan pertanggungjawaban yang valid atau tidak direalisasikan, negara dirugikan sebesar Rp387 juta lebih,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kapolres Resky, polisi juga telah menemukan adanya manipulasi laporan keuangan desa, karena berbagai kegiatan di desa yang sudah diprogramkan untuk dilaksanakan, fiktif.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti dan sejumlah dokumen pencairan dana, kemudian telah memeriksa 20 saksi terkait pengelolaan keuangan desa di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut.
Tersangka RSD sudah diamankan sejak (9/10/2024) dan perkara ini telah memasuki tahap P21.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit untuk proses hukum lebih lanjut. (*/fin)